Indonesia kaya budaya, kita
semua mengakui memiliki aneka ragam cagar budaya. Sebagai aset
budaya, cagar budaya tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Mengacu amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, maka kita –
masyarakat umum-- musti turut dalam upaya melestarikan cagar budaya.
Salah satunya dengan menyebarluasan
informasi, menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian cagar budaya.
Dengan bertambahkan pengunjung, dampaknya
akan dirasakan masyarakat sekitar lokasi cagar budaya.