5 Feb 2021

Lanjutan Sidangan Kasus Pembajakan Film Visinema Pictures

 

Angga Dwimas Sasongko, CEO dan Founder Visinema menjadi saksi persidangan kasus pembajakan film produksi Visinema Pictures.  Duduk di kursi tersangka adalah AFP, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jambi pada 4 Februari 2021.

Angga bersikap tegas kepada pelaku pembajakan film, karena kejahatan marak di Indonesia menimbulkan kerugian. Tidak hanya bagi kreator atau rumah produksi, tetapi kerugian bagi negara. Atas pembajakan, negara kehilangan potensi pajak sangat besar. Nilai kerugian bisa sampai puluhan hingga ratusan miliar. 

Sementara itu Putro Mas Gunawan, selaku Distribution Manager Visinema, menyampaikan bahwa kerugian dari pembajakan film bisa berupa kerugian materi dan non materi.

Kerugian materi adalah kontrak kerjasama rumah produksi dengan perusahaan over-the-top (OTT) yang besarnya berkisar US$ 200 sampai 500 ribu atau setara dengan Rp 2,8 hingga 7 miliar. Kerugian non materi, adalah berupa ancaman bagi kelangsungan hidup industri perfilman tanah air yang di dalamnya terdapat banyak nasib para pekerja film.

Selain Angga ,  turut serta menjalani pemeriksaan dua saksi, yaitu Head of Operation, Ferdina; dan Distribution Staff, Raga Atsmara.  Sementara Tim Kuasa Hukum, Muhammad Aris Marasabessy ikut mengawal jalannya persidangan.

Tersangka pembajakan AFP, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada September 2020. Karya yang telah dibajak kemudian diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di platform website adalah, Keluarga Cemara. Film ini mendapatkan view 1,7 juta, diputar secara utuh atau ditayangkan secara cuma-cuma bagi pengunjung website.

Atas kejahatan tersebut, tersangka dikenai pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tersangka juga dikenakan pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e dan atau huruf g, UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA