Visinema Pictures resmi menggiring AFP, tersangka pembajakan film – film Visinema Group, ke meja hijau di Pengadilan Negeri Jambi. Sidang yang digelar pekan ini, merupakan lanjutan sudang sebelumnya. Langkah ini ditempuh guna melindungi intellectual property (IP) para kreator Indonesia, sekaligus memerangi tindak kejahatan film yang masih marak terjadi di era digital ini.
Tersangka AFP sendiri ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Selasa, 29 September 2020 sekitar pukul 23:00 WIB. Sementara pelaporan kasus dilakukan sejak 20 Juli 2020.
Film yang dicuri, diunggah, serta ditayangkan secara ilegal di website tersangka adalah, Keluarga Cemara. Film tersebut mendapat 1,7 juta penonton bioskop di awal tahun 2019 itu diputar secara utuh atau ditayangkan secara online dengan cuma-cuma bagi pengunjung website tersebut.
Setelah ditelusuri kasus pembajakan ini AFP, yang bersangkutan telah melakukan pembajakan sekitar 3.000 judul film lokal dan import sejak tahun 2018. Keuntungan didaat tersangka dari emasang iklan, mengingat judul film-film tersebut cukup terkenal.
Pembajakan film bisa dikategorikan kejahatan, perbuatan melawan hukum selayaknya dimeja hijaukan. Bisa mengacu pada pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dikenakan denda maksimal Rp.4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA