Visinema Pictures, turut menyatakan perlawanan serta tindakan tegas melalui jalur hukum terhadap pelaku pembajakan yang ditujukan produk Intellectual Property (IP).
Upaya-upaya salah satunya adalah dengan menggencarkan pemantauan dan pelacakan terhadap pelaku pembajakan di dunia digital.
Pelaku pembajakan dengan Initial AFP, ditangkap Tim Siber Mabes Polri terhitung 29 September 2020, setelah pelaporan oleh Visinema pada 20 Juli 2020 yang lalu.
Pelaporan dilakukan, setelah mengidentifikasi pelaku pembajakan dan membagikan film secara ilegal.
Apabila terbukti bersalah, maka tersangka dikenakan sejumlah pasal dengan maksimal denda sebanyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan penjara maksimal paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Dalam mengantisipasi pembajakan terhadap Kekayaan Intelektual yang dimilikinya, Visinema Pictures selalu mendaftarkan semua karya cipta yang dimiliki pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Hak Cipta.
Hal demikian dilakukan, agar karya-karya tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan legal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA