22 Mei 2020

Iuran BPJS Naik Saat Pandemi, Mari Kita Duduk Bersama !


BPJS Kesehatan

Belakangan riuh di medsos, menyoal kenaikan iuran BPJS di saat pandemi. Kenaikan terjadi pada kelas 1 dan 2. Kelas 1 naik dari Rp. 80 ribu menjadi Rp 150 ribu, sementara kelas 2 dari Rp.51 ribu naik menjadi Rp.Rp 100 ribu.
Sedangkan kelas 3 dari Rp. 25 ribu naik menjadi Rp.41ribu, tetapi saat ini disubsidi Rp. 16 ribu (sehingga nominal dibayar tetap Rp 25 ribu). Baru pada tahun 2021, kenaikan pembayaran kelas 3 diberlakukan.


Saya sebenarnya ikut bingung dan galau, mengikuti silang pendapat netizen. Hingga kemudian mendapat pencerahan, ketika mengikuti zoom meeting bareng BPJS Kesehatan.

Memang diperlukan penyesuaian iuran program JKN, dengan alasan.
Untuk menjaga kesinambungan program JKN, memberikan pelayanan kesehatan tepat waktu dengan berkualitas, serta terjangkau bagi negara dan masyarakat serta berkeadilan sosial.
Bahwa iuran yang sesuai perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar perhitungan aktuaria, besar iuran PBPU Kelas 1 Rp.286.085 , Kelas 2 Rp.184.617 dan Kelas 3 Rp.137.221
Kemudian sesuai ketentuan, besaran iuran perlu direviu secara berkala maksimal 2 tahun sekali.

Meeting Zoom bareng BPJS Kesehatan


Seperti kita ketahui bersama, benar MA telah membatalkan pasal 34 ayat 1 dan ayat 2 Pepres 75 tahun 2019, tentang perubahan Pepres No 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Pada satu sisi MA justru mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem secara menyeluruh agar program JKN berkesinambungan.

Dengan demikian terbitlah Pepres 64 tahun 2020, tentang perubahan kedua  Pepres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Oke, sampai di sini jelas ya.
Bahwa Pepres 64/2020 bukan soal ituran BPJS saja, tapi juga pengaturan ulang kepesertaan PBI, pengembangan ekosistem yang lebih baik, peyusunan kebutuhan dasar kesehatan rawat inap kelas standar dsb.

BPJS Kesehatan
Dalam pepres 64 tahun 2020, orang miskin (peserta PBI) tetap gratis iuran. Iuran dibayarkan pemerintah Rp 42.000/ bulam. Dan iuran kelas tiga PBPU (segmen mandiri) tetap 25.500, sisanya Rp 16.500 disubsidi pemerintah (tahun 2021 baru membayar penuh).

Keberadaan Perpres 64/2020, sebenarnya justru menguatkan kehadiran negara dalam penjaminan kesehatan.
Kenaikan iuran Kelas 1 dan 2 PBPU, yang ramai dan gaduh di medsos dan khalayak ramai. Sebenarnya bisa dicarikan solusi, dengan pindah ke kelas 3.

Meski sebenarnya kalau dicermati, besaran iuran kelas 1 dan 2 PBPU terhitung masih di bawah nilai sesuai hitungan aktuaria. Dengan menimbang “ability to pay”, pemerintah menetapkannya lebih kecil dari seharusnya.
Perpres 64/ 2020, juga memberi kelonggaran mengingat sedang pandemi. Bagi peserta JKN yang menunggak iuran, dipersilakan melunasi maksimal 6 bulan tunggakan iuran. Aturannya adalah, maksimal tunggakan 24 bulan iuran, sisa tunggakan dilunasi kemudian hari.

satu hal yang perlu digaris bawahi bersama, bahwa manfaat medis semua kelas (kelas 1,2 dan 3) itu sama yang membedakan adalah fisik kamar.
Kita pasti sepakat, bahwa JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan adalah amanat konstitusi. Kesehatan modal utama kemajuan bangsa, untuk itu masyarakat yang harus menjaga secara gotong royong.
BPJS Kesehatan

Pemerintah sendiri sangat menjaga, agar program JKN tetap berjalan dengan baik. Hal ini terbukti dari tingkat kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan di atas 80%.
Merujuk hasil audit BPKP, BPK, dan Kantor Akuntan Publik, kinerja BPJS Kesehatan hasilnya bagus sebagai indikasi tata kelola yang baik.

Tidak dipungkiri, bahwa di lapangan terdapat kekurangan di sana-sini. Nah, kekurangan tersebut menjadi evaluasi sekaligus perbaikan ke depan. Sehingga perlu partisipasi semua pihak.
Sekali lagi, bahwa JKN adalah wasiat konstitusi. Kesehatan adalah modal bagi kemajuan bangsa. Maka mari kita jaga, agar JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan terus serjalan dan bermanfaat bagi bangsa.

Jadi sudah jelas kan ?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA