BPJS Kesehatan |
Belakangan
riuh di medsos, menyoal kenaikan iuran BPJS di saat pandemi. Kenaikan terjadi
pada kelas 1 dan 2. Kelas 1 naik dari Rp. 80 ribu menjadi Rp 150 ribu,
sementara kelas 2 dari Rp.51 ribu naik menjadi Rp.Rp 100 ribu.
Sedangkan
kelas 3 dari Rp. 25 ribu naik menjadi Rp.41ribu, tetapi saat ini disubsidi Rp.
16 ribu (sehingga nominal dibayar tetap Rp 25 ribu). Baru pada tahun 2021, kenaikan
pembayaran kelas 3 diberlakukan.
Saya
sebenarnya ikut bingung dan galau, mengikuti silang pendapat netizen. Hingga
kemudian mendapat pencerahan, ketika mengikuti zoom meeting bareng BPJS
Kesehatan.
Memang
diperlukan penyesuaian iuran program JKN, dengan alasan.
Untuk
menjaga kesinambungan program JKN, memberikan pelayanan kesehatan tepat waktu
dengan berkualitas, serta terjangkau bagi negara dan masyarakat serta
berkeadilan sosial.
Bahwa
iuran yang sesuai perhitungan aktuaria dan kemampuan membayar perhitungan
aktuaria, besar iuran PBPU Kelas 1 Rp.286.085 , Kelas 2 Rp.184.617 dan Kelas 3
Rp.137.221
Kemudian
sesuai ketentuan, besaran iuran perlu direviu secara berkala maksimal 2 tahun
sekali.
Meeting Zoom bareng BPJS Kesehatan |
Seperti
kita ketahui bersama, benar MA telah membatalkan pasal 34 ayat 1 dan ayat 2
Pepres 75 tahun 2019, tentang perubahan Pepres No 82 tahun 2018 tentang jaminan
kesehatan.
Pada
satu sisi MA justru mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem secara
menyeluruh agar program JKN berkesinambungan.
Dengan
demikian terbitlah Pepres 64 tahun 2020, tentang perubahan kedua Pepres 82 tahun 2018 tentang jaminan
kesehatan.
Oke,
sampai di sini jelas ya.
Bahwa
Pepres 64/2020 bukan soal ituran BPJS saja, tapi juga pengaturan ulang
kepesertaan PBI, pengembangan ekosistem yang lebih baik, peyusunan kebutuhan
dasar kesehatan rawat inap kelas standar dsb.
BPJS Kesehatan |
Dalam
pepres 64 tahun 2020, orang miskin (peserta PBI) tetap gratis iuran. Iuran
dibayarkan pemerintah Rp 42.000/ bulam. Dan iuran kelas tiga PBPU (segmen
mandiri) tetap 25.500, sisanya Rp 16.500 disubsidi pemerintah (tahun 2021 baru
membayar penuh).
Keberadaan
Perpres 64/2020, sebenarnya justru menguatkan kehadiran negara dalam penjaminan
kesehatan.
Kenaikan
iuran Kelas 1 dan 2 PBPU, yang ramai dan gaduh di medsos dan khalayak ramai.
Sebenarnya bisa dicarikan solusi, dengan pindah ke kelas 3.
Meski sebenarnya kalau dicermati, besaran iuran kelas 1 dan 2 PBPU terhitung masih di bawah nilai sesuai hitungan aktuaria. Dengan menimbang “ability to pay”, pemerintah menetapkannya lebih kecil dari seharusnya.
Perpres
64/ 2020, juga memberi kelonggaran mengingat sedang pandemi. Bagi peserta JKN
yang menunggak iuran, dipersilakan melunasi maksimal 6 bulan tunggakan iuran. Aturannya
adalah, maksimal tunggakan 24 bulan iuran, sisa tunggakan dilunasi kemudian
hari.
satu hal yang perlu digaris bawahi bersama, bahwa manfaat medis semua kelas (kelas 1,2 dan 3) itu sama yang membedakan adalah fisik kamar.
Kita
pasti sepakat, bahwa JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan adalah amanat
konstitusi. Kesehatan modal utama kemajuan bangsa, untuk itu masyarakat yang
harus menjaga secara gotong royong.
BPJS Kesehatan |
Pemerintah
sendiri sangat menjaga, agar program JKN tetap berjalan dengan baik. Hal ini
terbukti dari tingkat kepuasan peserta dan fasilitas kesehatan di atas 80%.
Merujuk
hasil audit BPKP, BPK, dan Kantor Akuntan Publik, kinerja BPJS Kesehatan hasilnya
bagus sebagai indikasi tata kelola yang baik.
Tidak
dipungkiri, bahwa di lapangan terdapat kekurangan di sana-sini. Nah, kekurangan
tersebut menjadi evaluasi sekaligus perbaikan ke depan. Sehingga perlu partisipasi
semua pihak.
Sekali
lagi, bahwa JKN adalah wasiat konstitusi. Kesehatan adalah modal bagi kemajuan
bangsa. Maka mari kita jaga, agar JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan terus
serjalan dan bermanfaat bagi bangsa.
Jadi
sudah jelas kan ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA