Acara Ngopi Barneg BPJS Kesehatan- dokpri |
Ada kabar gembira, khususnya buat kalian peserta
JKN- KIS. Di tahun 2020, bakal menikmati peningkatan layanan fasilitas
kesehatan. Jadi, jangan focus pada kenaikan iuran saja. Tetapi perhatikan juga,
komitmen peningkatan layanan yang terbaik dari BPJS Kesehatan.
Di hari ke enam bulan satu, acara Ngopi bareng
menjadi salah satu bukti keseriusan BPJS Kesehatan.
Di hadapan Blogger, Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan,
menyampaikan pemaparan tentang “Komitmen Pelayanan di Fasilitas Kesehatan”.
Yang dulu, pernah ngeluh masalah antrean panjang.
Yang dulu, merasa dinomorduakan dalam layanan faskes dan dibilang kamar penuh.
Yang dulu, pernah ditolak di RS tertentu karena sebagai peserta JKN KIS .
Tenang, semua masalah tidak mengenakkan sedang dicarikan
solusi. Dan BPJS Kesehatan bersinergi dengan Faskes, demi meminimalisir
ketidaknyaman tersebut.
Di tahun 2020, BPJS Kesehatan focus pada kenyamanan
dan kecepatan pelayanan. Salah satunya, focus pada minimalisir penumpukan antrean
dan dan transparansi ketersediaan tempat tidur.
----
Saya masih ingat kisah seorang teman, yang emosi
gara-gara merasa dipingpong sebuah rumah sakit di daerah Jakarta Timur. Pada saat
ayahanda sedang kritis, teman ini merasa dicuekin oleh petugas rumah sakit.
Alasan dikemukan pihak rumah sakit, adalah
ketersediaan tempat tidur. Karena penasaran, teman ini mencoba cek beberapa
kamar ternyata banyak yang kosong.
Menurut Beno Herman, Peningkatan layanan BPJS terus
dilakukan, dengan alasan bertambahnya jumlah peserta dan keluhan tentang penumpukan
pasien. Standart pelayanan BPJS Kesehatan juga sudah ada, yang musti
ditingkatkan adalah mutu layanan dokter dan faskes (fasilitas kesehatan).
“Tahun 2020 musti ada perubahan yang lebih baik,”
tegas Beno.
Tercatat per-November 2019, Fasilitas Kesehatan
Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yang bekerjasama dengan BPJSKes, ada 2469
(2.220 RS da 29 Klinik utama). Dari jumlah tersebut, 723 FKRTL milik Pemerintah
Daerah, 142 FKRTL milik Pemerintah Provinsi dan 581 FKRTL milik Pemkab/ Pemkot.
Masalah jamak yang muncul selama ini, adalah sistem
antrian dan ketersediaan tempat tidur (seperti dialami teman pada kisah di
atas).
Menyoal sistem antrian, BPJS kesehatan akan mengandalkan
antrian elektronik. Sistem ini sebenarnya sudah berlangsung lama, namun perlu
ditingkatkan dan lebih dioptimalkan. Pendaftaran melalui sistem online (email
atau SMS), kemudian peserta akan mendapatkan nomor antrian. Dengan demikian,
pasien bisa memperkirakan jam datang ke faskes.
Sistem antrian online, sudah lama dipraktekkan di
RSUD Margono Soekardjo (RSMS) Purwokerto. Dan saat ini, dikembangkan
pengintegrasian dengan sistem di BPJS Kesehatan. Jadi pendaftaran pelayanan
kesehatan di RSMS Purwokerto, bisa diakses melalui Mobile JKN.
Masih menurut Beno, tidak akan berlaku sistem,
datang pagi mengambil nomor antrean agar pasian mendapat layanan lebih dulu.
Ya, dengan mendaftar online, pasien akan mendapat
informasi perkiraan jam penanganan. Jadi begitu datang di FKTP akan mendapat
layanan, antrian mobile JKN terintegrasi dengan antrian di RS. Pasien
menunjukan daftar booking, dan diberi kesempatan satu kali untuk mengubah
jadwal.
Menurut saya, layanan ini akan sangat melegakan. Peserta
JKN-KIS mendapat kepastian, dan tidak perlu berlama-lama menunggu di Rumah
Sakit.
Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan BPIS Kes- dokpri |
-------
Dan satu lagi, masalah klasik perihal ketersediaan
tempat tidur. BPJS Kesehatan menginisiasi, pengadaan dan pemasangan display di
lokasi strategis.
Jadi pasien bisa memantau jumlah tempat tidur yang
kosong, dan pihak rumah sakit tidak bisa memanipulasi data. Informasi yang
ditampilkan sama-sama akurat, sehingga semua pihak claer.
Ketika pasien datang untuk rawat inap, keluarga
pasien bisa mengetahui sendiri ketersediaan tempat tidur dan tidak akan ada
penolakan. Pun kalau memang penuh, masyarakat akan paham apabila dirujuk RS
lain.
O’ya, ada catatan khusus. Bagi pasien gagal ginjal
kronis stadium akhir, yang memerlukan Hemodialisis (HD) rutin di FKRTL
yang telah dilengkapi finger print. Kini telah dikembangkan fitur baru, yaitu surat rujukan yang telah habis masa berlakunya
dapat diperpanjang di rumah sakit.
Kabar ini sangat menggembirakan, dengan demikian pasian
tidak perlu kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
Menjadi harapan kita bersama, dengan peningkatan
kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS. Akan menumbuhkan optimisme, pasien bisa
terlayani dengan cepat. Dan tak lupa, keluarga menjaga gaya hidup sehat.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA