7 Jan 2020

Komitmen BPJS Kesehatan dalam Meningkatkan Layanan Faskes

Acara Ngopi Barneg BPJS Kesehatan- dokpri

Ada kabar gembira, khususnya buat kalian peserta JKN- KIS. Di tahun 2020, bakal menikmati peningkatan layanan fasilitas kesehatan. Jadi, jangan focus pada kenaikan iuran saja. Tetapi perhatikan juga, komitmen peningkatan layanan yang terbaik dari BPJS Kesehatan.
Di hari ke enam bulan satu, acara Ngopi bareng menjadi salah satu bukti keseriusan BPJS Kesehatan.
Di hadapan Blogger, Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan, menyampaikan pemaparan tentang “Komitmen Pelayanan di Fasilitas Kesehatan”.

Yang dulu, pernah ngeluh masalah antrean panjang. Yang dulu, merasa dinomorduakan dalam layanan faskes dan dibilang kamar penuh. Yang dulu, pernah ditolak di RS tertentu karena sebagai peserta JKN KIS .
Tenang, semua masalah tidak mengenakkan sedang dicarikan solusi. Dan BPJS Kesehatan bersinergi dengan Faskes, demi meminimalisir ketidaknyaman tersebut.

Di tahun 2020, BPJS Kesehatan focus pada kenyamanan dan kecepatan pelayanan. Salah satunya, focus pada minimalisir penumpukan antrean dan dan transparansi ketersediaan tempat tidur.

----

Saya masih ingat kisah seorang teman, yang emosi gara-gara merasa dipingpong sebuah rumah sakit di daerah Jakarta Timur. Pada saat ayahanda sedang kritis, teman ini merasa dicuekin oleh petugas rumah sakit.
Alasan dikemukan pihak rumah sakit, adalah ketersediaan tempat tidur. Karena penasaran, teman ini mencoba cek beberapa kamar ternyata banyak yang kosong.

Menurut Beno Herman, Peningkatan layanan BPJS terus dilakukan, dengan alasan bertambahnya jumlah peserta dan keluhan tentang penumpukan pasien. Standart pelayanan BPJS Kesehatan juga sudah ada, yang musti ditingkatkan adalah mutu layanan dokter dan faskes (fasilitas kesehatan).
“Tahun 2020 musti ada perubahan yang lebih baik,” tegas Beno.

Tercatat per-November 2019, Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), yang bekerjasama dengan BPJSKes, ada 2469 (2.220 RS da 29 Klinik utama). Dari jumlah tersebut, 723 FKRTL milik Pemerintah Daerah, 142 FKRTL milik Pemerintah Provinsi dan 581 FKRTL milik Pemkab/ Pemkot.
Masalah jamak yang muncul selama ini, adalah sistem antrian dan ketersediaan tempat tidur (seperti dialami teman pada kisah di atas).


Menyoal sistem antrian, BPJS kesehatan akan mengandalkan antrian elektronik. Sistem ini sebenarnya sudah berlangsung lama, namun perlu ditingkatkan dan lebih dioptimalkan. Pendaftaran melalui sistem online (email atau SMS), kemudian peserta akan mendapatkan nomor antrian. Dengan demikian, pasien bisa memperkirakan jam datang ke faskes.
Sistem antrian online, sudah lama dipraktekkan di RSUD Margono Soekardjo (RSMS) Purwokerto. Dan saat ini, dikembangkan pengintegrasian dengan sistem di BPJS Kesehatan. Jadi pendaftaran pelayanan kesehatan di RSMS Purwokerto, bisa diakses melalui Mobile JKN.

Masih menurut Beno, tidak akan berlaku sistem, datang pagi mengambil nomor antrean agar pasian mendapat layanan lebih dulu.
Ya, dengan mendaftar online, pasien akan mendapat informasi perkiraan jam penanganan. Jadi begitu datang di FKTP akan mendapat layanan, antrian mobile JKN terintegrasi dengan antrian di RS. Pasien menunjukan daftar booking, dan diberi kesempatan satu kali untuk mengubah jadwal.
Menurut saya, layanan ini akan sangat melegakan. Peserta JKN-KIS mendapat kepastian, dan tidak perlu berlama-lama menunggu di Rumah Sakit.
Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan BPIS Kes- dokpri

-------

Dan satu lagi, masalah klasik perihal ketersediaan tempat tidur. BPJS Kesehatan menginisiasi, pengadaan dan pemasangan display di lokasi strategis.
Jadi pasien bisa memantau jumlah tempat tidur yang kosong, dan pihak rumah sakit tidak bisa memanipulasi data. Informasi yang ditampilkan sama-sama akurat, sehingga semua pihak claer.

Ketika pasien datang untuk rawat inap, keluarga pasien bisa mengetahui sendiri ketersediaan tempat tidur dan tidak akan ada penolakan. Pun kalau memang penuh, masyarakat akan paham apabila dirujuk RS lain.

O’ya, ada catatan khusus. Bagi pasien gagal ginjal kronis stadium akhir, yang memerlukan Hemodialisis (HD) rutin di FKRTL yang telah dilengkapi finger print.  Kini telah dikembangkan fitur baru, yaitu surat rujukan yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang di rumah sakit.
Kabar ini sangat menggembirakan, dengan demikian pasian  tidak perlu kembali ke  Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Menjadi harapan kita bersama, dengan peningkatan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS. Akan menumbuhkan optimisme, pasien bisa terlayani dengan cepat. Dan tak lupa, keluarga menjaga gaya hidup sehat.

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA