Home

13 Sep 2019

Mengenal "Administrasi Hukum", Sekilas Tak Tampak Tapi Penting Bagi WNI


 
sumber tribunnews.com
Masih ingat dong, kasus Gloria Natapradja Hamel, gadis blasteran Prancis- Indonesia yang batal bertugas menjadi salah satu pasukan pengibaran bendera pada HUT ke 71 RI. Sedih pastinya, hal ini bisa terjadi karena statusnya bukan WNI (Warga Negara Indonesia).
Ada beberapa kasus terkait kewarganegaraan, juga terjadi pada atlet-atlet asing yang mengabdi di tanah Nusantara, kemudian  memilih untuk naturalisasi menjadi WNI. Misalnya paling gress, kisah Otavio Dutra pesepakbola Persebaya yang berdarah Brazil.


Masih ada lagi isu kewarganegaraan, belum sebulan sempat ramai di media sosial dan media mainstream, yaitu Benny Wenda, diduga tokoh separatis Papua yang dicabut kewarganegaraannya karena tinggal lebih dari 5 tahun di negara lain tanpa melapor.

-----

Pernah ndak sih,  kalian terpikirkan hal paling mendasar keberadaan kalian di Republik ini?  Tentu saja tentang kewarganegaraan. Kalau menilik beberapa kisah di awal tulisan ini, masalah kewarganegaraan Indonesia menjadi sorotan masyarakat.

Menyoal kewarganegaraan, buat sebagian kita masih dianggap taken for granted. Tetapi, buat sebagian yang lain, bisa menjadi isu serius, dan bikin mumet kepala bertahun-tahun.
Contohnya Gloria, yang ibu dan ayahnya beda kewarganegaraan, ternyata ada banyak persyaratan administrasi hukum yang harus dilalui, dari sejak lahir hingga memilih kewarganegaraan di usia 18 tahun. 

Mungkin, di antara kita ada yang mikir praktis. Bahwa mengurus kewarganegaraan , tinggal pergi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Ternyata asumsi itu kurang tepat temans, urus dokumen kewarganegaraan itu adanya di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
dok- ditjend AHU

Memang sih, sama-sama unit eselon I Kemenkumham yang dibentuk sejak tahun 2000 lalu, merupakan pemekaran dari Direktorat Hukum dan Perundang-undangan. Tetapi tetap beda.  Direktorat Hukum dan Perundang-undangan, tidak hanya dimekarkan menjadi Ditjen AHU saja, melainkan menjadi dua.

Pemekaran pertama adalah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, fokusnya pada penyusunan peraturan perundangan-undangan. Satunya lagi, Ditjen AHU yang berfocus pada tugas pelayanan hukum pada masyarakat, mencakup (hampir) semua bidang hukum secara umum. 

Semakin luasnya pelayanan hukum yang dilakukan Ditjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar , selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), dibantu tugas oleh satu orang Sekretaris Jenderal dan lima orang Direktur.
Para direktur, bertugas mengurusi pelayanan untuk bidang Pidana, Perdata, Tata Negara (seperti urusan kewarganegaraan di awal tulisan), Otoritas Pusat Hukum Internasional, dan tentunya Teknologi Informasi. Lima orang Direktur ini, bersinergi demi mewujudkan visi “masyarakat memperoleh kepastian hukum.”

Sekarang, saya pengin tanya. Menurut kalian, selain administrasi kewarganegaraan, apa saja administrasi hukum yang biasanya dibutuhkan? Coba cek website ahu.go.id, kita akan dapati bahwa beberapa pelayanan administrasi hukum, sudah bisa diakses sehingga memudahkan masyarakat.
dok- Ditjend AHU

Berikut, pelayanan Administrasi Hukum yang bisa diakses, diantaranya:

1. Aneka administrasi Penunjang Kemudahan Berusaha
Beberapa tahun belakangan, pemerintah menggenjot kinerja dan kemudahan berusaha (ease of doing business). Salah satu kontribusi AHU, adalah mempercepat pembentukan badan usaha. Bahkan telah tersedia layanan AHU Online, mencakup pendirian dan pengintegrasian CV (Comanditaire Venootschap) dan Perseroan Terbatas bisa secara digital. Tidak hanya mendaftarkan badan usahanya, kalau mau pesan nama perseroannya juga bisa melalui AHU Online.

2. Membangun Organisasi atau Perkumpulan 
Tidak hanya membuat CV atau PT, warga negara Indonesia yang mau membangun organisasi baik tujuan profit maupun non-profit bisa mendaftarkannya secara online. Semua jenis perkumpulan, di antaranya bentuk Yayasan, Koperasi, dan Partai Politik (Parpol). Seperti badan usaha, boleh banget kalau mau pesan nama melalui AHU Online.

3. Pengurusan Wasiat 
Kalau sudah punya aset atau harta, yang sekiranya di masa mendapatang bisa bermanfaat buat keturunan, atau justru bisa disalahgunakan pihak lain, atau punya potensi konflik, ada baiknya membuat wasiat dan mendaftarkan ke Ditjen AHU. Bikin wasiatnya tetap di depan Notaris tetapi sebaiknya dilengkapi dengan pelaporan melalui AHU Online.

4. Fidusia
Pernah ndak, kalian membeli kendaraan bermotor, atau barang elektronik melalui mekanisme utang piutang? Kalau pernah atau ada rencana untuk membeli barang melalui mekanisme utang piutang, sebaiknya kalian mempelajari cara mendapatkan jaminan fidusia. Jangan sampai, sudah susah-susah membayar (pakai nyicil lagi), tiba-tiba ditarik barangnya, nyesek banget kan.

5. Pelayanan Notaris
Masing – masing layanan di atas mungkin saja butuh pelayanan dari notaris. Nah, Ditjen AHU juga terkaitan dengan para notaris. Mulai pendaftaran notaris dan pendaftaran ujian, pengangkatan notaris.
dok Ditjen AHU

Total ada 93 jenis layanan hukum, dilayani oleh Ditjen AHU. Dan 47 layanan hukum diantaranya, sudah tersedia layanan melalui aplikasi AHU Online atau bisa diakses melalui ahu.go.id, dengan layanan berbasis online. Dan 43 layanan selebihnya, masih dikerjakan secara manual. 

Semoga, infonya keren ini bermanfat buat teman- teman. Kalian yang ingin merintis usaha, atau membeli barang dengan cara utang-piutang, sangat bisa memproteksi dengan layanan dari AHU.
Semoga bermanfaat !! 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA