Masih ingat dong, kasus Gloria Natapradja Hamel, gadis blasteran Prancis-
Indonesia yang batal bertugas menjadi salah satu pasukan pengibaran bendera
pada HUT ke 71 RI. Sedih pastinya, hal ini bisa terjadi karena statusnya bukan
WNI (Warga Negara Indonesia).
Ada beberapa kasus terkait kewarganegaraan, juga terjadi pada atlet-atlet
asing yang mengabdi di tanah Nusantara, kemudian memilih untuk naturalisasi menjadi WNI. Misalnya
paling gress, kisah Otavio Dutra pesepakbola Persebaya yang berdarah Brazil.
Masih ada lagi isu kewarganegaraan, belum sebulan sempat ramai di media
sosial dan media mainstream, yaitu Benny Wenda, diduga tokoh separatis Papua yang
dicabut kewarganegaraannya karena tinggal lebih dari 5 tahun di negara lain
tanpa melapor.
-----
Pernah ndak sih, kalian terpikirkan
hal paling mendasar keberadaan kalian di Republik ini? Tentu saja tentang kewarganegaraan. Kalau
menilik beberapa kisah di awal tulisan ini, masalah kewarganegaraan Indonesia
menjadi sorotan masyarakat.
Menyoal kewarganegaraan, buat sebagian kita masih dianggap taken for granted. Tetapi, buat sebagian
yang lain, bisa menjadi isu serius, dan bikin mumet kepala bertahun-tahun.
Contohnya Gloria, yang ibu dan ayahnya beda kewarganegaraan, ternyata ada
banyak persyaratan administrasi hukum yang harus dilalui, dari sejak lahir
hingga memilih kewarganegaraan di usia 18 tahun.
Mungkin, di antara kita ada yang mikir praktis. Bahwa mengurus kewarganegaraan
, tinggal pergi ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia (Kemenkumham). Ternyata asumsi
itu kurang tepat temans, urus dokumen kewarganegaraan itu adanya di Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
dok- ditjend AHU |
Memang sih, sama-sama unit eselon I Kemenkumham yang dibentuk sejak tahun
2000 lalu, merupakan pemekaran dari Direktorat Hukum dan Perundang-undangan.
Tetapi tetap beda. Direktorat Hukum dan Perundang-undangan, tidak hanya
dimekarkan menjadi Ditjen AHU saja, melainkan menjadi dua.
Pemekaran pertama adalah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan,
fokusnya pada penyusunan peraturan perundangan-undangan. Satunya lagi, Ditjen
AHU yang berfocus pada tugas pelayanan hukum pada masyarakat, mencakup (hampir)
semua bidang hukum secara umum.
Semakin luasnya pelayanan hukum yang dilakukan Ditjen AHU, Cahyo Rahadian
Muzhar , selaku Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), dibantu
tugas oleh satu orang Sekretaris Jenderal dan lima orang Direktur.
Para direktur, bertugas mengurusi pelayanan untuk bidang Pidana, Perdata,
Tata Negara (seperti urusan kewarganegaraan di awal tulisan), Otoritas Pusat
Hukum Internasional, dan tentunya Teknologi Informasi. Lima orang Direktur ini,
bersinergi demi mewujudkan visi “masyarakat memperoleh kepastian hukum.”
Sekarang, saya pengin tanya. Menurut kalian, selain administrasi
kewarganegaraan, apa saja administrasi hukum yang biasanya dibutuhkan? Coba cek
website ahu.go.id, kita akan dapati bahwa
beberapa pelayanan administrasi hukum, sudah bisa diakses sehingga memudahkan masyarakat.
dok- Ditjend AHU |
Berikut, pelayanan Administrasi Hukum yang bisa diakses, diantaranya:
1. Aneka administrasi Penunjang Kemudahan Berusaha
Beberapa tahun belakangan, pemerintah menggenjot kinerja dan kemudahan
berusaha (ease of doing business). Salah satu kontribusi AHU, adalah mempercepat
pembentukan badan usaha. Bahkan telah tersedia layanan AHU Online, mencakup pendirian
dan pengintegrasian CV (Comanditaire Venootschap) dan Perseroan Terbatas bisa
secara digital. Tidak hanya mendaftarkan badan usahanya, kalau mau pesan nama
perseroannya juga bisa melalui AHU Online.
2. Membangun Organisasi atau Perkumpulan
Tidak hanya membuat CV atau PT, warga negara Indonesia yang mau membangun
organisasi baik tujuan profit maupun non-profit bisa mendaftarkannya secara
online. Semua jenis perkumpulan, di antaranya bentuk Yayasan, Koperasi, dan
Partai Politik (Parpol). Seperti badan usaha, boleh banget kalau mau pesan nama
melalui AHU Online.
3. Pengurusan Wasiat
Kalau sudah punya aset atau harta, yang sekiranya di masa mendapatang bisa
bermanfaat buat keturunan, atau justru bisa disalahgunakan pihak lain, atau punya
potensi konflik, ada baiknya membuat wasiat dan mendaftarkan ke Ditjen AHU.
Bikin wasiatnya tetap di depan Notaris tetapi sebaiknya dilengkapi dengan
pelaporan melalui AHU Online.
4. Fidusia
Pernah ndak, kalian membeli kendaraan bermotor, atau barang elektronik
melalui mekanisme utang piutang? Kalau pernah atau ada rencana untuk membeli
barang melalui mekanisme utang piutang, sebaiknya kalian mempelajari cara
mendapatkan jaminan fidusia. Jangan sampai, sudah susah-susah membayar (pakai
nyicil lagi), tiba-tiba ditarik barangnya, nyesek banget kan.
5. Pelayanan Notaris
Masing – masing layanan di atas mungkin saja butuh pelayanan dari notaris.
Nah, Ditjen AHU juga terkaitan dengan para notaris. Mulai pendaftaran notaris
dan pendaftaran ujian, pengangkatan notaris.
dok Ditjen AHU |
Total ada 93 jenis layanan hukum, dilayani oleh Ditjen AHU. Dan 47 layanan
hukum diantaranya, sudah tersedia layanan melalui aplikasi AHU Online atau bisa
diakses melalui ahu.go.id, dengan layanan
berbasis online. Dan 43 layanan selebihnya, masih dikerjakan secara manual.
Semoga, infonya keren ini bermanfat buat teman- teman. Kalian yang ingin
merintis usaha, atau membeli barang dengan cara utang-piutang, sangat bisa
memproteksi dengan layanan dari AHU.
Semoga bermanfaat !!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA