Home

9 Jul 2019

Wakaf di Indonesia, Perlindungan dan Pemanfaatan Aset Harta Benda Wakaf

Saat berada di perkebunan yang dikelola dari tanah wakaf- koleksi pribadi

Kawan’s, apa yang terbayang di benak, ketika mendengar kalimat “Tanah wakaf” ? 
Jujur, kalau saya mengaitkan tanah wakaf dengan tanah yang peruntukannya bagi  masjid atau pemakaman.

Bisa jadi sebagian kita, masih menganggap tanah wakaf identik dengan dua fasilitas umum tersebut (masjid dan makam). 
Memang pendapat tersebut tidak salah, tetapi rasanya kita yang perlu memperluas wawasan tentang wakaf, bahwa peruntukan tanah wakaf masih ada untuk kemanfaatan yang lain.

Saya pernah mendatangi, satu lahan yang diwakafkan pemiliknya, kemudian oleh pengelola disulap menjadi perkebunan buah naga dan buah nanas di daerah Cianjur.
Bayangkan, tanah wakaf dulunya adalah lahan mati dan tidak menghasilkan apa-apa, berubah menjadi lahan produktif dan bermanfaat untuk masyarakat.

Saya jadi ingat kisah epic tentang tanah wakaf, nanti saya ceritakan di artikel ini, jadi baca sampai tuntas ya.

-----
Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf di Tangerang- dok panitia

Akad harta benda wakaf, pada masa lalu masih sebatas lisan, alias tidak ada bukti tertulis yang berkekuatan hukum. Sehingga sewaktu-waktu ahli waris bisa (seenaknya) meng-claim keabsahan ikrar, meminta tanah wakaf dikembalikan menjadi hak milik ahli waris.
Padahal, wakaf merupakan aset umat Islam, memiliki nilai historis, ekonomis dan produktif. Sangat perlu dibuatkan peraturan perundang-undangan, agar harta benda wakaf tidak bisa ditarik kembali oleh ahli waris.

Undang-undang Nomor 41 tahun 2004, tentang Wakaf dan Peraturannya, kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2006 tentang pelaksanaan undang-undang Nomor 41 tahun 2004, diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2018.

Produk undang-undang dan peraturan berkekuatan hukum, bukti negara hadir dalam meningkatkan pengamanan, efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan harta benda wakaf.

Kementrian Agama RI, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, menggelar acara “Meeting Forum Mutasi dan Perubahan Status Tukar Menukar Harta Benda Wakaf di Tangerang”, sebagai upaya pencerahan bagi stake holder terkait, yang menangani masalah harta benda wakaf.

Acara yang diadakan di daerah BSD Tangsel, diikuti oleh berbagai elemen, mulai dari Kemenag Prov/ Kab/ Kota, PPAIW, BWI Perwakilan Prov/ Kab/ Kota, Pemda Kab/Kota, MUI Kab/Kota/ PPK Jalan Tol, Kades, Nazhir, Komunitas Blogger dan Instagram
Dede Aryanto

Perubahan Status Harta Benda Wakaf Sesuai Hukum Wakaf Nasional


Wakaf telah lama ada dan hidup di masyarakat, saya pernah membaca kejadian wakaf fenomenal, pernah dilakukan sahabat Nabi yaitu Ustman bin Affan.
Sahabat yang terkenal dermawan ini, terketuk hati melihat Madinah yang (saat itu) kerontang akibat musim kering, kemudian bermaksud membeli tanah milik seorang Yahudi yang terdapat sumur (kemudian dinamakan Raumah) di atasnya.

Mula-mula empunya enggan melepas, sumur dengan air bersih di dalamnya dipertahankan, meskipun Ustman bersedia membayar dengan harga tinggi. Setelah negosisasi cukup alot, akhirnya tanah dan sumurnya dijual sebagian (dipakai bergantian).

Sehari dipakai pemiliknya, keesokan hari dipakai masyarakat sekitar. Masalah baru muncul, akibat pemakaian air yang banyak, membuat saat jatah pemilik sumur datang air terkuras habis.
Sejak saat itu sumur dilepaskan, kemudian Ustman mewakafkan sumur Raumah untuk kebutuhan kaum muslimin, terutama masyarakat Madinah.

Lebih dari 1400 tahun berlalu, keberkahan tanah dan sumur wakaf Ustman dirasakan fakir miskin dan masyarakat Madinah yang membutuhkan.
Sumber mata air dari sumur, berkembang menjadi lahan kurma yang subur, dikelola dari generasi ke generasi, dari khalifah sampai pemerintah Arab Saudi di bawah Kementrian Pertanian.

Subhanalloh, saya terharu membayangkan, betapa pahala dan berkah wakaf terus mengalir untuk Sayidina Ustan bin Affan hingga kini dan akhir jaman.
Dr. Yusuf Susilo (kanan)- dokpri


Bagaimana wakaf di Indonesia?

Dr. Yusuf Susilo, dalam pemaparannya, menyampaikan, menyoal wakaf di Indonesia termasuk dalam kategori belum tertib, sehingga berbagai sengketa harta benda wakaf masih terjadi sampai saat ini.

Harta benda wakaf belum terpelihara dengan baik, terlantar atau beralih ke pihak lain dengan cara melanggar hukum. 
Hal demikian terjadi, karena kurang peduli atau ketidaktahuan, status harta benda wakaf, seharusnya dilindungi untuk kesejahteraan umum, sesuai tujuan dan fungsi wakaf.

Pemerintah melalui Kemenag, membuat dasar hukum perwakafan hak atas tanah, melalui :
  • UU No.5 th 190 (Peraturan dasar pokok-pokok agraria),
  • UU No 41/2004 (Wakaf),
  • PP No 24/1997 (Pendaftaran tanah),
  • PP No 40//1996 (tentang HGU, HGB dan Hak Pakai atas tanah),
  • PP 42/2006 (tentang pelaksanaan UU Bo 41/2004 tentang wakaf),
  • PP 25/2018 (Perubahan atas PP 42/2006 tetang pelaksanaan UU No 41/2004 tentang wakaf,
  • Peraturan Mentri Negara Agraria/ Kepala BPN No 3/1997 (Ketentuan Pelaksanaan PP No 24/1997 tentang pendaftaran tanah)
  • Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala BPN No 9/1999 tentang tata cara pemberian dan pembatalan hak atas tanah negara dan hak pengelolaan.
  • Peraturan Kepala BPN RI No.1/2012 jo No.3/2012 (pelimpahan kewenangan pemberian hak atas tanah dan kegiatan pendaftaran tanah tertentu.
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.2/2017 (Tata cara pendaftaran tanah wakaf).

Sebegitu banyak dan lengkap dasar hukum harta benda wakaf, rasanya cukup memadai demi menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf.
Hal ini belum lengkap, musti diimbangi dengan peningkatan kemampuan profesional Nazhir, agar pengelolaan harta benda wakaf menjadi akurat, tanpa campur tangan pihak lain yang merugikan wakaf.

Tak urung, perlu juga gencar dilakukan sosialisasi, guna peningkatan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap status harta benda wakaf.

Perubahan Status Tanah Wakaf dalam Prespektif Hukum Positif


H Muhammad Fuad Nasar, M.Sc, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementrian Agama RI, menegaskan dalam pemaparannya, bahwa harta benda yang telah diwakafkan tidak boleh dialihkan atau dirubah statusnya dalam bentuk pengalihan hak apapun, kecuali ditukar.
 
H. M. Fuad Nasar (tengah)-dokpri
Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran, juga harus seizin tertulis dari Mentri Agama. Perubahan harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum, sesuai RUTR bedasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Mekanisme mutasi dan perubahan status harta benda wakaf, berdasarkan PP No 25/2018 dibagi berdasarkan luasan tanah.


  • Perubahan harta benda wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dengan luas tanah kurang dari 5.000 m2, izin tertulis penukaran harta benda wakaf diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah berdasarkan Persetujuan dari BWI Propinsi.
  • Perubahan harta benda wakaf yang digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan RUTR dengan luas tanah lebih dari 5.000 m2, izin tertulis penukaran harta benda wakaf diberikan oleh Menteri Agama berdasarkan Persetujuan dari Badan Wakaf Indonesia.

Besar harapan kita semua masyarakat Indonesia, bahwa PP No 25/2018 dapat berjalan sesuai target demi menyukseskan proyek nasional.
----
 
Saat di tanah wakaf produktif- koleksi pribadi
Sejuk rasanya penglihatan, memandang buah naga muncul di sela daun (sejenis kaktus), serta buah nanas siap panen.  Lahan wakaf yang subur, kemanfaatannya akan terus mengalir untuk warga sekitar dan masyarakat membutuhkan.

Blogger diperkenankan membantu memetik, tapi kalau mau dibawa pulang, musti ditimbang dipatok harga sangat miring.
O’ya, pengelola tanah wakaf produktif juga sangat kreatif, selain dalam wujud buah utuh, buah naga disulap dijual dalam bentuk juice, sementara buah nanas dijadikan selai.

Lagi-lagi saya teringat Ustman bin Affan, meski mungkin keikhlasan kita belum sebanding dengan sahabat nabi pilihan, kita bisa mencontoh dari yang bisa kita lakukan. 
Misalnya, berbagi sedikit pengetahuan tentang wakaf, memantik orang untuk tahu lebih banyak dan menggali lebih banyak.

Semoga bermanfaat.  

10 komentar:

  1. Masya Allah... aku kalau dengar atau baca soal wakaf begini jadi tergelitik. Semoga dimurahkan rezeki untuk bisa berwakaf, khususnya wakaf yang produktif ya....

    Apalagi kalau membaca kisah Utsman Bin Affan ya, yang bisa mewakafkan sumur yang bisa mengairi kebun kurma, kemudian menjadi tanah yang produktif hingga saat ini. Terima kasih sudah berbagi ya Mas...

    BalasHapus
  2. Aku baru tau kalau ada wakaf yang produktif seperti ini.
    Keren banget ya!

    BalasHapus
  3. Wah keren yah, wakafnya bisa untuk jadi penghasilan. Kalau saya tau di dekat rumah tanah waqaf itu dijadikan sekolah SD.

    BalasHapus
  4. Awalnya juga saya mikirnya kalau wakaf itu untuk pembangunan masjid atau makam. Udah gitu harus wakaf utuh. Dalam arti kalau memang mau wakaf masjid, saya harus memberi 1 lahan. Makanya, saya sempat berpikir kalau wakaf itu sesuatu yang mahal banget.

    Alhamdulillah, sedikit demi sedikit, saya mendapatkan ilmu tentang wakaf. Sekarang, jadi semangat untuk ikut berwakaf. Semoga selalu diberi rezeki. Aamiin

    BalasHapus
  5. Peraturan mengenai wakaf yg sdh ada tentunya sangat bernilai positif. Dalam hal tanah wakaf, banyak terjadi kasus sengketa dengan ahli waris yg baru muncul beberapa puluh tahun setelah tanah diwakafkan oleh orangtua/ kakeknya.

    BalasHapus
  6. dari baca ini aq pun jadi upgrade ilmu tentang wakaf, emang selama ini pun tahunya tanah wakaf yah untuk masjid dan makam saja, jadi harus mencoba nih mewakafkan harta walau sedikit demi sedikit

    BalasHapus
  7. Wah keren banget ini pemanfaatan tanah wakafnya
    Jadi lahan produktif yang benar-benar menghasilkan
    Aku ngiler sama buah naganya euy

    BalasHapus
  8. Cita-cita aku, bisa punya wakaf yang produktif kayak gini. Sekarang berusaha keras dulu buat ngewujudinnya :))

    BalasHapus
  9. Wakaf banyak manfaatnya emang ... bukan cuma buat penerima wakaf tapi juga buat pemberi wakaf .. pahalanya nggak abis abis selama harta wakaf digunakan terus..

    BalasHapus
  10. Sering sekali mendengar tanah wakaf itu jadi rebutan warisan. Serem jg sih ya. Semoga aja dgn adanya info ini hal eraebut gak terjadi lagi.

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA