21 Apr 2019

Menyoal Halal atau Haram Imunisasi

Halosehat.com

Sore itu, di WA Group wali murid sedang riuh, pasalnya ada beberapa orangtua menyampaikan kabar, anaknya pulang dalam keadaan menangis.
Usut punya usut, hari itu wali kelas mendadak berubah ketus, setelah mengetahui si anak tidak bersedia diimunisasi

Ya, saya dan istri masih, sekolah memberi edaran untuk orangtua (saya juga menerima) perihal surat persetujuan imunisasi.
Para orangtua (seperti orangtua kebanyakan) masih ragu, terutama menyoal halal dan haram bahan yang digunakan untuk vaksin.

Mendengar kabar beberapa murid menangis, orangtua di WA Group tersulut amarah, ikut ngomel atas perlakuan wali kelas.
“Gue nggak mau tanda tangan, soalnya ada yang bilang Imunisasi Haram” “Mending, kita laporin aja kepala sekolah,” “Ya, susah lah, kepala sekolah dilematis, karena ditarget Puskesmas”

Aneka spekulasi orangtua bermunculan, mengapa sikap sekolah sedemikian keukeuh “memaksa” muridnya diimunisasi
Pasalnya, beberapa anak yang menangis, keesokan hari pulang dengan membawa surat (yang sama) persetujuan orangtua untuk diimunisasi – hal ini tentu membuat geram.

Tidak bisa dipungkiri, sampai hari ini, perdebatan tentang imunisasi belum menemui titik temu. Ada yang bilang, imunisasi halal tapi ada yang bilang imunisasi haram.
Opini masyarakat berkembang sedemikian rupa, mengikuti pendapat orang yang dituakan (biasanya ulama atau tokoh masyarakat) di tempat tersebut.

Siapa yang salah?  untuk kasus imunisasi ini, tidak ada guna mencari siapa yang salah atau benar, sebaiknya dicari bagaimana solusinya.
Menilik kasus kecil di sekolah anak saya, (menurut saya nih) edukasi  tentang imuniasai dan benefit berimunisasi lebih utama.

Pada umumnya orang tidak akan tergerak hatinya, kalau belum disadarkan akan keuntungan yang didapat, setelah melakukan sesuatu (imunisasi)

Upaya Mencari Jawab Imunisasi Halal atau Haram

Dalam tangka “Pekan Imunisasi Dunia”, Kemenkes menyelenggarakan rangkaian acara, satu diantaranya “Temu Blogger” pada 15 April 2019.
Bersama tiga narasumber kredibel, yaitu dari Kemenkes, IDAI (Ikatan Dokter Anak Indonesia) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Temu Blogger- dokpri

Merujuk pengalaman di sekolah anak, saya pengin lebih focus pada materi disampaikan, DR.HM. Asrorun Ni’am Soleh, MA , selaku Sekretaris Fatwa MUI Pusat.

Apa itu Imunisasi?
Adalah suatu proses untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit tertentu dengan cara memasukkan vaksin.
Apa itu Vaksin ?
Produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme yang sudah mati atau masih hidup tetapi dilemahkan, masih utuh atau bagiannya atau berupa toksin mikroorganisme yang telah diolah menjadi toksin atau protein rekombinan, yang ditambahkan dengan zat lain yang bila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.

Imunisasi pada dasarnya diperbolehkan (mubah)” ujar Dr Asrom Ni’am
Hal ini dikategorikan, sebagai bentuk ikhtiar untuk menjaga kekebalan tubuh, dan mencegah terjadinya penyakit tertentu.
 DR.HM. Asrorun Ni’am Soleh, MA Sekretaris Fatwa MUI Pusat- dokpri.

Kembali ke keriuhan wali murid, ada yang nyeletuk, bahwa di dalam bahan campuran vaksin ada yang termasuk kategori haram (ada yang bilang tulang babi)
Padahal babi kan haram?” ujarnya di WA Group.

Nah, untuk kasus ini (bahan babi), MUI sangat jelas terhadap ketentuannya, bahwa imunisasi wajib menggunakan vaksin halal dan suci.
Vaksin imunisasi berbahan haram atau tidak najis tidak dibolehkan, kecuali pada kondisi darurat, belum ditemukan bahan vaksin halal dan suci dan ada keterangan dari tenaga medis bawa tidak ada vaksin yang halal.

Oke, sampai point ini, saya coba simpulkan bahwa dalam kondisi dalam keterpaksaan, apabila tidak diimunisasi bisa mengancam jiwa, maka imunisasi diperbolehkan meski memakai vaksin berbahan haram.

Selanjutnya menjadi PR pemerintah, untuk menjamin ketersediaan obat-obatan dengan bahan suci dan halal sebagai perlindungan pada keyakinan keagamaan.
LPOM tentu lebih ketat, hanya memberi sertifikasi obat-obatan berbahan halal, selalu bergandengan tangan dan koordinasi dengan MUI
Materi presentasi dari MUI

Mewujudkan vaksin halal adalah tanggung jawab kolektif, sekalgus untuk memenuhi hak warga negara yang dilindungi konstitusi.
Belum tersedianya vaksin halal, berarti menjadi tanggung jawab para ilmuwan, sebagai tantangan sekaligus peluang melakukan penelitian mewujudkan vaksin berbahan halal.

Kemenkes terus melakukan edukasi secara masif dan komprehensif, sehingga rakyat tidak mudah terhasut hoax.

Temu blogger, adalah bentuk edukasi dilakukan Kemenkes, agar blogger menyebarkan informasi melalui media sosial demi memasok pencerahan pada masyarakat.

1 komentar:

  1. Oh, jadi vaksin itu diperbolehkan ya. Oke terima kasih kak, artikelnya bermanfaat :)

    BalasHapus

Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA