Arief Syaefudin - Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan- dokumentasi pribadi |
Kalau kalian jeli, sejak bulan Agustus saya sudah mempublikasi tulisan tentang ujicoba sistem rujukan online dari BPJS Kesehatan.
Sitem rujukan berbasis digital, yang membuat layanan peserta JKN-KIS semakin ringkas.
Sehingga peserta JKN-KIS, dirujuk di faskes lanjutan secara tepat – sarana,
prasarana, tenaga kesehatan-- dan tidak perlu antre.
Pada awal Oktober 2018, sistem rujukan online sudah
selesai di tahap ketiga atau tahap terakhir. Demi penyempurnaan
implementasinya, sistem rujukan berbasis digital diperpanjang masa ujicoba
sampai 15 Oktober 2018.
Tak bisa dipungkiri, bahwa kita berada di era serba
digital, sehingga kita perlu cara-cara baru. dengan pemanfaatan teknologi, yang
hasil akhirnya akan membuat pelaksanaan sistem rujukan online menjadi lebih
baik.
Jurnalis dan Blogger hadir, dalam acara Konfrensi
Pers bertema”Optimalkan Layanan di Fases Ujicoba Sistem Rujukan Online Masuki
Tahap Penyempurnaan.”
Arief Syaefudin,
selaku Deputi Direksi Bidang Pelayanan
Peserta BPJS Kesehatan, dalam pemaparannya menyampaikan, salah satu
tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem rujukan online adalah bagaimana
agar sistem ini memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang
memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Berdasarakan regulasi, yang mengacu pada Permenkes no.
01/ 2012, bahwa layanan kesehatan
dilakukan secara berjenjang mulai dari Faskes tingkat 1 , 2 dan 3. Pelayanan
setiap tingkat secara berjenjang, sebagai dasar menerapkan sistem rujukan
online.
Sekedar kilas balik, pada tahap ujicoba sistem
rujukan online fase 1 -- 15 sampai 31 Agustus 2018-- , perkenalan bahwa peserta
JKN-KIS jika dirujuk harus secara online.
Pada fase 1 ujicoba sistem rujukan online juga,
sebagai tahap pengenalan Pcare pada faskes 1 yang sudah terdapat Jarkomdat.
Ki-Ka : M. Iqbal Anas ( Kepala Humas BPJS Kesehatan) ; Beno Herman (Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Fasilitas Kesehatan Rujukan) ; Arief Syaefudin (Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta) - dokpri |
Masuk Fase dua ujiboba sistem rujukan online – 1
sampai 15 september 2018--, peserta JKN-KIS sudah mulai diharuskan menggunakan
surat rujukan online keluaran PCare.
Fase kedua sudah mulai dikunci, mapping mulai
dilonggarkan, radius dibuka tergantung kondisi masing-masing faskes ( di daerah
bisa lebih dari 15 KM)
Memasuki fase ketiga ujicoba sistem rujukan online -- 15 sampai 30 September 2018,
rujukan online dari faskes tingkat 1 sudah bisa melihat fasilitas, kapasitas,
tenaga medis dan sebagainya.
Pada fese ketiga ini, sudah sangat membantu faskes
pertama melakukan rujukan pada faskes yang tepat, sehingga tidak terjadi
penumpukan pasien.
Konskewensi tidak bisa dihindarkan, adalah otomatis
di awal rujukan akan muncul di aplikasi RS kelas C dan D. Manakala spesialisasi dan sarana
prasarana (layanan) masih ada di kelas C dan D, peserta akan dilayani di Rumah
Sakita kelas C dan D.
Ketika RS kelas C dan D sudah terisi ( sampai 80%),
baru akan muncul pilihan faskes/ Rumah Sakit kelas B.
“Kondisi ini muncul ketika sarana prasana dan
spesialisasi, sub spesialisasi hanya ada di kelas B,” jelas Arief.
Pada fase tiga sistem rujukan online, team IT BPJS
Kesehatan lebih keras bekerja. karena ada kebutuhan yang harus dipenuhi lebih
cepat.
Yang menarik pada fase tiga, sudah muncul tanggal
rencana ke rumah sakit, pilihan tanggal rumah sakit, pilihan poli dan masa
berlaku rujukan.
Menilik manfaat sistem rujukan online, pada masa
mendatang akan menata sistem pelayanan kesehatan. Sehingga menghindari potensi terjadi
antrian di rumah sakit, pasien akan nyaman dan mendapat layanan terbaik.
BPJS kesehatan memutuskan, untuk memperpanjang masa
ujicoba sistem rujukan online hingga 15 Oktober 2018.
Pertimbangan ini diambil dan dilakukan, setelah
menerima masukan dari stake holder untuk penyempurnaan ujicoba sistem rujukan
online menjadi lebih baik.
Selama masa penyempurnaan, sosialisasi dan edukasi terus dilakukan oleh BPJS
Kesehatan. Dimulai dari peserta JKN-KIS, Pemda, Rumah Sakit, Petugas RS,
sehingga paham fitur dalam aplikasi dan sistem aplikasi ketika ada data baru.
Pada ujung pemaparan, Arief menyatakan, BPJS
Kesehatan membuka usulan dan gagasan untuk penyempurnaan sistem rujukan online,
agar kemanfaatannya bisa dirasakan peserta JKN-KIS.
Note ; per 28 September 2018, sejumlah 202.329.745
jiwa penduduk Indonesia telah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan
telah bekerjasama, dengan 22.634 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), 2.441
rumah sakit (termasuk didalamnya klinik), 1.551 apotek dan 1.091 optik yang
tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA