5 Sep 2018

Fase kedua Dgitalisasi Rujukan JKN-KIS, Sebagai Evaluasi dan Perbaikan Sistem Rujukan Online

 
Ngopi Bareng JKN (Ki-Ka) Arief Syaefuddin - Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan : Budi Mohammad Arief - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan ; Iqbal Anas Ma'ruf- Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Sudah semestinya, kehadiran teknologi memudahkan urusan kehidupan. Termasuk ide digitalisasi rujukan (rujukan online), diharapkan membuahkan manfaat bagi peserta JKN-KIS.

Ibu saya – peserta JKN-KIS— yang sudah sepuh, tinggal di kota kecil di Jawa Timur. Pernah berobat ke Puskesmas, kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Kabupaten. Perempuan usia 70 tahunan ini, daftar ke RS rujukan jam 8 pagi pulang jam 14.30  siang.
Antrian pasien mengular panjang, mau tidak mau ibu saya terpaksa menunggu lama. Kasihan juga sudah sepuh, sedang tidak enak badan masih pakai antri lama.

Sistem rujukan online, sebagai bentuk ikhtiar meminimalisir antrian. Saya membayangkan ibu, tidak perlu berangkat pagi-pagi dan antri lama, kalaupun harus ke RS rujukan.

BPJS Kesehatan, mengundang Jurnalis dan Blogger, hadir di acara “Ngopi Bareng JKN - Uji Coba Digitalisasi Rujukan JKN-KIS Memasuki Fase Kedua.”
Saya mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan, bersinergi dengan pewarta dan penggiat media sosial. Sehingga kabar tentang progres program BPJS Kesehatan, disiarkan dan didapatkan dari sumber yang tepat dan kredibel.

Pada “Ngopi Bareng JKN’ awal sepetember ini, menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Arief Syaefuddin, Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, dan Budi Mohammad Arief, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan.
Acara Ngobrol JKN semakin gayeng, dimoderator Iqbal Anas Ma’ruf, selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan.

Sistem rujukan online, sangat membantu peserta JKN-KIS mendapat kepastian waktu pelayanan. Bagi peserta JKN-KIS diuntungkan,  bakalan dirujuk pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan kompetensi dan radius terdekat.

hal ini dapat mengurangi resiko pasien, mendapat faskes yang tidak kompeten,” jelas Arief

Sementara manfaat rujukan online bagi Faskes, membantu merujuk secara real time dan online. Sekaligus berpeluang, mengurai antrian menumpuk pada faskes penerima rujukan.
isknews.com

Tahapan implementasi rujukan online, akan melewati tiga fase :
Fase 1 Pengenalan ( 15 - 31 Agustus 2018)
Pengenalan sistem rujukan online, untuk membiasakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menggunakan aplikasi Pcare.
Hasil ujicoba fase 1, tercatat sebanyak 19.937 FKTP sudah mengakses aplikasi Pcare secara real time online. Terkumpulnya data rumah sakit rujukan, lengkap dengan data dokter spesialis/ subspesialis berikut jadwal praktek.
Bagi FKRTL senantiasa melengkapi dan mengupdate data komptensi dan sarana, serta mulai dikenalnya konsep rujukan online.

Fase kedua Penguncian ( 1  - 15 September 2018)
Adalah fase evaluasi sistem rujukan online fase 1, sekaligus pengetatan penggunaan sistem rujukan online. FKTP wajib menggunakan aplikasi P care untuk merujuk, kecuali yang belum memiliki Jaringan Komunikasi Data (Jarkomdat), masih diberi kelonggaran memberikan rujukan manual.

Memasuki fase penguncian, telah dilakukan berbagai penyempurnaan antara lain,
Pertama ; kemudahan FKRTL melakukan edit data kompetensi dan sarana yang ada di aplikasi Health Facilities Information System (HFIS).
Kedua ; perbaikan data mapping FKRTL (Rumah Sakit dan Klinik Utama), yaitu fasilitas kesehatan rujukan mana saja yang bisa dirujuk dari Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan dan Klinik Pratama berdasarkan jarak dan kompetensinya.
Ketiga ; penambahan fitur untuk rujukan kasus-kasus tertentu yang membutuhkan perlakuan khusus seperti Kanker, Hemodialisa, Thallasemia, Hemofilia, Transplantasi Hati, Transpalantasi Ginjal, TB, Jiwa dan Kusta. 

Petugas Faskes primer bisa mengenali profil Rumah Sakit yang dirujuk,” jelas Budi Mohammad Arief.

Fase 3 ; Pengaturan ( 16 – 30 September 2018)
FKTP wajib menggunakan aplikasi P care, untuk merujuk dengan mempertimbangkan kapasitas—kecuali FKTP yang tidak memiliki akses Jarkomdat. Sementara bagi FKRTL, hanya menerima rujukan online.

***
Sebuah sistem, pasti ada kendala implementasi di lapangan. Seperti kendala sinyal internet yang tidak stabil, kendala infrastruktur tidak memadai dan lain sebagainya. BPJS Kesehatan tidak menutup mata akan hal ini, dalam keadan terpaksa penggunaan rujukan manual dimungkinkan tentu dengan koordinasi PIC di faskes.

Sampai 1 september 2018, tercatat 201.660.548 jiwa penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan bermitra dengan 22.467 FKTP, 2.430 rumah sakit (termasuk klinik utama) 1.546 apotek dan 1.091 optik.

Kami mengharapkan faskes juga terus secara proaktif memberikan data-data profil pelayanan di rumah sakit yang dibutuhkan dalam implementasi rujukan online melalui aplikasi HFIS,” imbuh Arief.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA