Sudah semestinya, kehadiran teknologi
memudahkan urusan kehidupan. Termasuk ide digitalisasi rujukan (rujukan online),
diharapkan membuahkan manfaat bagi peserta JKN-KIS.
Ibu saya – peserta JKN-KIS— yang sudah sepuh,
tinggal di kota kecil di Jawa Timur. Pernah berobat ke Puskesmas, kemudian
dirujuk ke Rumah Sakit Kabupaten. Perempuan usia 70 tahunan ini, daftar ke RS
rujukan jam 8 pagi pulang jam 14.30 siang.
Antrian pasien mengular panjang, mau tidak mau
ibu saya terpaksa menunggu lama. Kasihan juga sudah sepuh, sedang tidak enak
badan masih pakai antri lama.
Sistem rujukan online, sebagai bentuk ikhtiar meminimalisir
antrian. Saya membayangkan ibu, tidak perlu berangkat pagi-pagi dan antri lama,
kalaupun harus ke RS rujukan.
BPJS Kesehatan, mengundang Jurnalis dan
Blogger, hadir di acara “Ngopi Bareng JKN - Uji Coba Digitalisasi Rujukan
JKN-KIS Memasuki Fase Kedua.”
Saya mengapresiasi upaya BPJS Kesehatan,
bersinergi dengan pewarta dan penggiat media sosial. Sehingga kabar tentang
progres program BPJS Kesehatan, disiarkan dan didapatkan dari sumber yang tepat
dan kredibel.
Pada “Ngopi Bareng JKN’ awal sepetember ini,
menghadirkan dua narasumber berkompeten, yaitu Arief
Syaefuddin, Deputi Direksi Bidang
Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, dan Budi
Mohammad Arief, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan.
Acara Ngobrol JKN semakin gayeng, dimoderator Iqbal Anas Ma’ruf, selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan.
Sistem rujukan online, sangat membantu peserta
JKN-KIS mendapat kepastian waktu pelayanan. Bagi peserta JKN-KIS diuntungkan, bakalan dirujuk pada Fasilitas Kesehatan
Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan kompetensi dan radius terdekat.
“hal ini
dapat mengurangi resiko pasien, mendapat faskes yang tidak kompeten,” jelas
Arief
Sementara manfaat rujukan online bagi Faskes,
membantu merujuk secara real time dan online. Sekaligus berpeluang, mengurai
antrian menumpuk pada faskes penerima rujukan.
isknews.com |
Tahapan
implementasi rujukan online, akan melewati tiga fase :
Fase 1
Pengenalan ( 15 - 31 Agustus 2018)
Pengenalan sistem rujukan online, untuk
membiasakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menggunakan aplikasi
Pcare.
Hasil ujicoba fase 1, tercatat sebanyak 19.937
FKTP sudah mengakses aplikasi Pcare secara real time online. Terkumpulnya data
rumah sakit rujukan, lengkap dengan data dokter spesialis/ subspesialis berikut
jadwal praktek.
Bagi FKRTL senantiasa melengkapi dan
mengupdate data komptensi dan sarana, serta mulai dikenalnya konsep rujukan
online.
Fase kedua
Penguncian ( 1 - 15 September 2018)
Adalah fase evaluasi sistem rujukan online
fase 1, sekaligus pengetatan penggunaan sistem rujukan online. FKTP wajib
menggunakan aplikasi P care untuk merujuk, kecuali yang belum memiliki Jaringan
Komunikasi Data (Jarkomdat), masih diberi kelonggaran memberikan rujukan
manual.
Memasuki fase penguncian, telah dilakukan berbagai penyempurnaan antara
lain,
Pertama ; kemudahan FKRTL melakukan edit data kompetensi dan sarana yang
ada di aplikasi Health Facilities Information System (HFIS).
Kedua ; perbaikan data mapping FKRTL (Rumah Sakit dan Klinik Utama), yaitu
fasilitas kesehatan rujukan mana saja yang bisa dirujuk dari Puskesmas, Dokter
Praktik Perorangan dan Klinik Pratama berdasarkan jarak dan kompetensinya.
Ketiga ; penambahan fitur untuk rujukan kasus-kasus tertentu yang
membutuhkan perlakuan khusus seperti Kanker, Hemodialisa, Thallasemia,
Hemofilia, Transplantasi Hati, Transpalantasi Ginjal, TB, Jiwa dan Kusta.
“Petugas Faskes primer bisa mengenali
profil Rumah Sakit yang dirujuk,” jelas Budi Mohammad Arief.
Fase 3 ;
Pengaturan ( 16 – 30 September 2018)
FKTP wajib menggunakan aplikasi P care, untuk
merujuk dengan mempertimbangkan kapasitas—kecuali FKTP yang tidak memiliki
akses Jarkomdat. Sementara bagi FKRTL, hanya menerima rujukan online.
***
Sebuah sistem, pasti ada kendala implementasi
di lapangan. Seperti kendala sinyal internet yang tidak stabil, kendala
infrastruktur tidak memadai dan lain sebagainya. BPJS Kesehatan tidak menutup
mata akan hal ini, dalam keadan terpaksa penggunaan rujukan manual dimungkinkan
tentu dengan koordinasi PIC di faskes.
Sampai 1 september 2018, tercatat 201.660.548
jiwa penduduk Indonesia menjadi peserta JKN-KIS. BPJS Kesehatan bermitra dengan
22.467 FKTP, 2.430 rumah sakit (termasuk klinik utama) 1.546 apotek dan 1.091
optik.
“Kami mengharapkan faskes juga terus
secara proaktif memberikan data-data profil pelayanan di rumah sakit yang
dibutuhkan dalam implementasi rujukan online melalui aplikasi HFIS,” imbuh
Arief.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA