Illustrasi -dokpri |
Beberapa
hari terakhir, tersiar kabar terkait program Donasiku PT Sumber Alfaria Trijaya
Tbk pengelola jaringan minimarket Alfamart. Bertempat di sebuah rumah makan
daerah kuningan, management PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk memberikan penjelasan
dan klarifikasi.
Solihin, selaku Corporate Affair Director menjelaskan, “ Donasiku merupakan program
pengumpulan donasi sukarela dari konsumen yang merupakan bentuk dukungan
Perusahaan atas aksi kemanusiaan yang dijalankan oleh lembaga sosial maupun
lembaga non pemerintah (“NGO”)”
Program
ini merupakan itikad baik perusahaan untuk berperan aktif membantu menggalang
dan menyalurkan bantuan dari konsumen (yang mekanisme umumnya dari sebagian
uang kembalian belanja) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai
konsumen, saya pernah ditawari kasir Alfamart mendonasikan sisa kembalian. Kebetulan
saat itu, seingat saya besar kembalian hanya seratus rupiah. Tanpa pikir
panjang saya setuju, tak lama muncul di monitor kasir tombol “Yes” dan “No”. Posisi
layar yang menghadap ke konsumen, memudahkan saya bisa menyentuh tombol “Yes”.
Sebagai
bukti setiap donasi dari konsumen, diberikan struk yang menyebutkan jumlah
donasi sebagai bukti. Kemudian pada setiap akhir program, donasi dari konsumen
sepenuhnya disalurkan kepada yayasan yayasan yang kemudian menyakurkannya
kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kebetulan
pada bulan Januari 2017, saya bergabung dengan rekan Bloggers mengunjungi Rumah
Singgah YKAKI di daerah Percetakan Negara.
Kami bisa
menyaksikan sendiri, penyaluran donasiku sangat membantu anak anak penderita kanker.
Pada lantai dua terdapat kamar kamar, blogger melihat adik adik yang sedang menjalani
pengobatan tinggal di Asrama YKAKI.
Saya sempat
bertanya pada seorang ibu, dengan anak yang berusia sekitar tujuh tahunan. Mereka
berasal dari Lampung, tidak memiliki keluarga di Jakarta. Selama masa menjalani
pengobatan di RSCM, ibu dan anak merasa sangat terbantu dengan tinggal di rumah
singgah YKAKI.
Donasi
konsumen yang dilakukan oleh perusahaan bekerja dengan yayasan yayasan kredibel
dan mendapatkan izin dari pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian
Sosial Republik Indonesia. Peranan Perusahaan adalah sebagai penghimpun donasi
sukarela dari konsumen melalui kasir kasir Alfamart.
-0o0-
Bapak Solihin Corporate Affair Director PT. Sember Alfaria Trijaya Tbk -dokpri |
Pelaporan
dan publikasi atas donasi yang terkumpul, serta penyalurannya kepada yayasan
yang bekerjasama, dilakukan secara reguler kepada Kementrian Sosial Republik
Indonesia sebagai institusi pemberi ijin.
Perusahaan
pun atau inisiatifnya telah menunjuk akuntan publik independen untuk memeriksa
keakuratan laporan donasi yang terkumpul dan penyaluran donasi yang terkumpul
dan penyalurannya kepada yayasan yang bekerja sama.
Bahwa
kemudian ada seorang konsumen/ donatur kami mempertanyakan transparansi atas
program donasi konsumen ini, Perusahaan telah memberikan informasi kepada yang
bersangkutan mengenai laporan penyaluran donasi konsumen kepada yayasan yang
bekerja sama.
Karena
merasa tidak puas, yang bersangkutan membawa permasalahan ke Komisi Informasi
Pusat (“KIP”) dimana kemudian KIP memeriksa dan mengeluarkan putusan karena KIP
menyatakan berwenang terhadap perusahaan.
Perusahaan
memandang bawa KIP tidak tepat membuat keputusan tersebut, karena sesuai Undang-
Undang No.14 tahun 2008 mengenai Keterbukaan Informasi Publik (“UU KIP”),
perusahaan tidak memenuhi definisi sebagai badan Publik, sementara kewenangan
KIP menyidangkan sengketa hanyalah untuk Badan Publik.
Menurut
KIP, definisi Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan
badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan
negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan
masyarakat dan/atau luar negeri.
Perusahaan
merasa keberatan karena dengan KIP mengeluarkan putusan, KIP melaksanakan
kewenangannya terhadap suatu badan publik. Selanjutnya sesuai prosedur aturan hukum
yang berlaku, Perusahaan mrngajukan keberatan dan menempuh prosedur hukum yang diperbolehkan
dalam peraturan perundang- undangan.
Perusahaan
mengajukan keberatan, yang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.2 tahun 2011
tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan (“Perma
No 2/2011), berbentuk gugatan ke Pengadilan Negeri, untuk membatalkan putusan
KIP.
Dalam
gugatan tersebut, tidak ada tuntutan terbentuk ganti rugi apapun kepada pihak
konsumen/donatur dalam kasus ini, selain sebagai pihak yang harus digugat,
karena berdasarkan Perma No.2/2011, definisi Pihak adalah pihak-pihak yang
semula bersengketa di Komisi Informasi, yaitu Pemohon Informasi dengan Badan
Publik Negara atau Badan Publik selain Badan Publik Negara.
“Perusahaan
senantiasa berupaya menjunjung tinggi asas transparansi dan akuntabilitas, dan
membuka diri untuk menerima masukan positif untuk meningkatkan transparansi
informasi. Kami juga mengharapkan dukungan kepada konsumen selaku donatur untuk
senantiasa membantu masyarakat yang membutuhkan, salah satunya melalui program
donasi konsumen yang diselenggarkan peritel” tutup Solihin.
Kemarin saya sempat dengar dari pemilik rumah singgah YKAKI mereka menerima uang donasi Alfamart berkali kali dan jumlahnya cukup besar diatas 1M, bukan hanya dari donasi tapi dari Alfamart.
BalasHapusYKAKI memang memiliki banyak donatur
Hapus