16 Nov 2016

Prioritas Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Konstruksi

Proyek dalam pengerjaan -dokpri
Jakarta dan kota penyangganya, setiap hari ada saja bangunan gedung bertingkat sedang dikerjakan. Pengerjaan proyek infrastruktur kerap ditemui, baik di dalam atau di pinggiran Ibukota. Apalagi saat ini bisa kita lihat, sedang gencar pengerjaan proyek MRT di jalan protokol.
Sebagai orang awam di bidang konstruksi, sungguh saya kagum dengan pelaksana pekerjaan proyek besar inni. Mereka  yang terlibat dari semua tingkatan, tenaga pekerja sampai pengendali pekerjaan adalah orang-orang hebat. Dari tukang angkat adukan semen, tukang pasang besi, mandor, sampai kepala proyek  bekerja sangat terkoordinasi.

Apalagi yang memegang alat berat, sangat paham dan hapal tombol yang dipencet. Sehingga nihil kesalahan, kapan alat harus memutar ke kanan atau kiri pun bergerak maju atau mundur. Pokoknya keren abis, sungguh itu yang terlintas di benak saya.
-0o0-
Dalam rangkaian  Pameran Konstruksi Indonesia di JCC Jakarta, saya tercerahkan dengan seminar yang diselenggarakan oleh KemenPUPR. Menghadirkan Narsum Dr. Ir. Darda Daraba M.Si selaku Direktur Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi KemenPUPR, dan narsum kedua Ir. Lazuardi Nurdin selaku Ketua Umum Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia.
"Masalah keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum banyak dikenal, padahal K3 sangat dibutuhkan untuk segala profesi yang beresiko tinggi. Seperti pengerjaan gedung bertingkat, jalan raya, perkantoran dan proyek lainnya.  Padahal K3, adalah bagian tak terpisahkan untuk keselamatan kerja" Ujar Pak Darda di awal sesi
Terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, akan luas dampaknya. Ketika terjadi kecelakaan kerja,  tentu akan membawa efek yang luar biasa.
1. Pada tingkat Micro ;
- Pekerja tidak bisa melajutkan aktivitas, baik untuk waktu sementara atau jangka panjang.
 - Pekerjaan terjadi delay, karena berkurangnya SDM.
- Mengakibatkan biaya pekerjaan meningkat.
2. Pada tingkat Meso.
- berpengaruh pada performance perusahaan jasa konstruksi. Bisa saja perusahaan pelaksana proyek, terkena Surat Peringatan yang berpengaruh pada kelanjutan pekerjaan.
3. Pada tingkat Makro ;  
- Kalau sering terkadi kecelakan, bisa mempengaruhi tingkat kompetisi perusahaan.
-  tercatat biaya kecelakaan kerja 4% PDB 2013
Acara dialog bersama KemenPUPR -dokpri
Faktor Penyebab Kecelakaan
Perilaku tidak aman bisa saja dilakukan pekerja itu sendiri, (unsave Action)
- Tidak melaksanakan prosedur kerja dengan baik.
Contoh sederhana, tukang las tidak pakai kacamata pengaman,
- Bekerja tidak sesuai dengan skil.
Contohnya operator yang handle banyak tombol, salah pencet pada tombol tidak semestinya.
- Bekerja tidak focus (terlalu banyak bercanda)
- Membuang sampah sembarang,
Contoh, membuang oli atau kulit pisang, yang bisa membuat jatuh pekerja.
Kondisi Tidak Aman (Unsave Conditon)
- Alat pelindung diri tidak sesuai dengan standart.
Misalnya memakai helm tidak sesuai standart, sehingga gampang pecah kalau terkena benda keras.
- Kebisingan di tempat kerja
Smestinya disediakan penutup telinga, hal ini bisa menyebabkan gangguan pendengaran.
- Tempat kerja tidak memenuhi K3,
Misalnya kurangnya ventilasi udara, sehingga kekurangan oksigen.

"Kecelakaan kerja harus dicegah, Apa artinya kita melaksanakan infrastructur kalau menyebabkan kematian. Baik kematian pekerja sendiri, atau penyebab perilaku yang salah. Konstruksi bisa berjalan dengan baik, ketika unsur safe action dan safe condition diperhitungkan. Ketika tidak menghitung dengan benar, terkait dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka akan bahaya" Tegas Pak Darda Daraba.
Kecelakaan kerja paling besar di sektor konstruksi 32%, trend kenaikan angka tingkat kecelakaan seiring kenaikan income. Ini menjadi tantangan dan harus dipikirkan, bagaimana pemerintah mengambil kebijakan agar bisa zero kecelakaan.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan K3
1. memastikan semua perundangan tentang K3, ditegakkan secara konsisten oleh semua pihak.
- Semua pihak yang terkait dengan penyedia infrastruktur, menegakkan K3 sesuai prosedur. Musti sering disosialisasikan secara terus menerus, kepada setiap unit kerja.
2. Memastikan K3 menjadi nilai utama pada setiap penyelanggaraan kegiatan.
- Semua pihak di KemenPUPR, menjadi nilai utama penyelenggara kegiatan. Senantiasa  mengingatkan pada diri sendiri, waspada terhadap bahaya di sekitarnya. (seperti memakai kacamata agar tidak terkena percikan api).
3. Memastikan setiap orang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan kerja masing-masing orang yang terkait dan orang yang berada di sekitarnya.
-K3 menjadi kebutuhan semua pihak, diupayakan maksimal bagai tercapainya keselamatan kerja.
4. Memastikan semua potensi bahaya di setiap tahapan pekerjaan baik terkait dengan tempat, alat, maupun proses kerja telah didentifikasi dianalisis dan dikendalikan secara efisien dan efektif guna mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja.
- Melakukan management resiko K3, meninjau ulang resiko K3 dan melibatkan seluruh pekerja dalam management resiko K3.
5 Memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja guna  mengeliminasi, mengurangi dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja.
-Semua kegiatan SMK3   dimonitor dan dievaluas, dilakukan langakah pengendalian sebagai evaluasi atas penerapan SMK3.
6. Memastikan peningkatan kapasitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja para pejabat dan pegawai sehingga berkompeten menerapkan SMK3 di lingkungan KementrianPUPR.
- Pejabat di lingkungan KemenPUPR menjadi contoh penerapan K3, sehingga kemampuan atau kompetensi harus dimiliki dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
7. Memastikan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja ini disosialisasikan dan diterapkan oleh para pejabat, pegawai dan mitra kerja KemenPUPR.
- Seluruh pejabat, staf, mitra kemenPUPR, menjalankan fungsinya dengan menerapkan K3.
Suasana pengerjaan proyek MRT di Lebak Bulus -dokpri

Ir. Lazuardi Nurdin, selaku narasumber kedua menyampaikan, " Kebijakan kemenPUPR diatur dalam permenPU 05/2014, secara teknis digambarkan bagaimana penerapan K3 sebagai satu langkah yang baik. Bagimana pelaksanaan K3 dalam satu projek kontruksi, benar-benar direncanakan dari awal."
Hal ini jelas tergambar, pada saat kontraktor memasukan penawaran wajib disertakan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3). Pelaksanaan pekerjaan di lapangan dari berbagai sektor mendapat perhatian K3, dari tingkat pendidikan yang rendah sampai tinggi.
Pemerintah selalu mengupayakan, bagaimana pekerja konstruksi selamat dan sehat. Pergi dan pulang dalam kondisi sehat dan selamat.
Sehingga perencanaan keselamatan kerja  yang disusun, dalam penerapannya diperlukan ahli K3, untuk pekerjaan dengan resiko rendah cukup petugas K3 Konstruksi.
Ketentuan Umum  (Permen PU 05/2014)
Apa yang dimaksud K3 konstruksi ?
Adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
SMK3 Konstruksi Bidang PU
Menjadi bagian dari sistem management organisasi pelaksana pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian resiko K3 pada setiap Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
Pekerjaan Konstruksi
Keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaks. beserta pengawasan yang mencakup bang. gedung, bang. sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaks. lainnya unt mewujudkan suatu bang atau bentuk fisik lain dlm jangka waktu tertentu.
Ahli K3 Konstruksi :
Tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
Petugas K3 Konstruksi :
Petugas di dlm organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/bimbingan Teknis SMK3 Konst Bidang PU, dibuktikan dgn surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konst Bidang PU.

"KemenPUPR punya komitmen tinggi, kepada penyedia jasa konstruksi  dapat menghindari unsave action atau unsave condition. Dalam dokumen penawaran harus memasukan RK3K, yang akan dievaluasi pokja. Dari RK3K  digunakan untuk mengidentifikasi bahaya setiap pekerjaan kita. Kalau tidak memenuhi syarat, bisa mengugurkan pelaksanaan pekerjaan. karena ketat sekali biaya yang dikeluarkan, sehingga mampu ditekan kerugian uang untuk hal yang tidak perlu." Jelas Pak Lazuardi Nurdin.
Proyek pengerjaan apartmen di Pondok Indah -dokpri
Perempatan Pondok Indah yang ramai, menjadi rute yang kerap saya lewati. Pengerjaan sebuah bangunan bertingkat, sedang berlangsung dengan giatnya. Keluar masuk truk proyek kerap saya lihat, pekerja bersepatu bot dan helm proyek tampak berseliweran.
Pada sisi kanan dan kiri pintu masuk, terpasang spanduk berisi peraturan masuk area proyek.  Kewajiban memakai helm, sepatu, kacamata las, penutup kuping dan masih banyak peringatan lainnya. Sebuah manekin dipajang dalam lemari kaca, dengan berseragam lengkap pekerja proyek.
Sejauh yang saya ketahui, dengar dan lihat, selama pengerjaan proyek yang sudah berlangsung setahunan (perkiraan saya ya) belum ada kecelakaan. Artinya K3 benar diterapkan, sampai bangunan sudah 80% dikerjakan. Hal ini butuh upaya keras, tentu dengan disiplin yang tinggi.

KemenPUPR dengan produk hukum PermenPU, sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat. Sehingga pengerjaan proyek berjalan baik, pekerja dan pelaksana terjamin kesehatan dan keselamatannya. -salam- 

2 komentar:

  1. setuju pak, sebagai pekerja, kita memang harus memprioritaskan k3.
    btw, itu foto manekin jadi ingat waktu kerja di tambang, sebagai contoh kelengkapan k3, mulai dari helm, sepatu safety, rompi, dan kacamata.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ide manekin itu keren ya mas, bisa utk reminder pekerja

      Hapus

Terima kasih sudah berkunjung.
Mohon komentar disampaikan dalam bahasa yang sopan, tanpa menyinggung SARA