Jakarta dan kota penyangganya, setiap hari ada saja
bangunan gedung bertingkat sedang dikerjakan. Pengerjaan proyek infrastruktur
kerap ditemui, baik di dalam atau di pinggiran Ibukota. Apalagi saat ini bisa
kita lihat, sedang gencar pengerjaan proyek MRT di jalan protokol.
Sebagai orang awam di bidang konstruksi, sungguh saya
kagum dengan pelaksana pekerjaan proyek besar inni. Mereka yang terlibat dari semua tingkatan, tenaga
pekerja sampai pengendali pekerjaan adalah orang-orang hebat. Dari tukang
angkat adukan semen, tukang pasang besi, mandor, sampai kepala proyek bekerja sangat terkoordinasi.
Apalagi yang memegang alat berat, sangat paham dan
hapal tombol yang dipencet. Sehingga nihil kesalahan, kapan alat harus memutar
ke kanan atau kiri pun bergerak maju atau mundur. Pokoknya keren abis, sungguh
itu yang terlintas di benak saya.
-0o0-
Dalam rangkaian
Pameran Konstruksi Indonesia di JCC Jakarta, saya tercerahkan dengan
seminar yang diselenggarakan oleh KemenPUPR. Menghadirkan Narsum Dr. Ir. Darda Daraba M.Si selaku Direktur Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi
KemenPUPR, dan narsum kedua Ir.
Lazuardi Nurdin selaku Ketua Umum
Asosiasi Ahli K3 Konstruksi Indonesia.
"Masalah
keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum banyak dikenal, padahal K3 sangat
dibutuhkan untuk segala profesi yang beresiko tinggi. Seperti pengerjaan gedung
bertingkat, jalan raya, perkantoran dan proyek lainnya. Padahal K3, adalah bagian tak terpisahkan
untuk keselamatan kerja" Ujar Pak Darda di awal sesi
Terkait dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, akan
luas dampaknya. Ketika terjadi kecelakaan kerja, tentu akan membawa efek yang luar biasa.
1. Pada tingkat Micro ;
- Pekerja tidak bisa melajutkan aktivitas, baik untuk
waktu sementara atau jangka panjang.
- Pekerjaan terjadi
delay, karena berkurangnya SDM.
- Mengakibatkan biaya pekerjaan meningkat.
2. Pada tingkat Meso.
- berpengaruh pada performance perusahaan jasa
konstruksi. Bisa saja perusahaan pelaksana proyek, terkena Surat Peringatan yang
berpengaruh pada kelanjutan pekerjaan.
3. Pada tingkat Makro ;
- Kalau sering terkadi kecelakan, bisa mempengaruhi
tingkat kompetisi perusahaan.
- tercatat
biaya kecelakaan kerja 4% PDB 2013
Faktor
Penyebab Kecelakaan
Acara dialog bersama KemenPUPR -dokpri |
Perilaku tidak
aman bisa saja dilakukan pekerja itu sendiri, (unsave Action)
- Tidak melaksanakan prosedur kerja dengan baik.
Contoh sederhana, tukang las tidak pakai kacamata
pengaman,
- Bekerja tidak sesuai dengan skil.
Contohnya operator yang handle banyak tombol, salah
pencet pada tombol tidak semestinya.
- Bekerja tidak focus (terlalu banyak bercanda)
- Membuang sampah sembarang,
Contoh, membuang oli atau kulit pisang, yang bisa membuat
jatuh pekerja.
Kondisi Tidak
Aman (Unsave Conditon)
- Alat pelindung diri tidak sesuai dengan standart.
Misalnya memakai helm tidak sesuai standart, sehingga
gampang pecah kalau terkena benda keras.
- Kebisingan di tempat kerja
Smestinya disediakan penutup telinga, hal ini bisa
menyebabkan gangguan pendengaran.
- Tempat kerja tidak memenuhi K3,
Misalnya kurangnya ventilasi udara, sehingga
kekurangan oksigen.
"Kecelakaan
kerja harus dicegah, Apa artinya kita melaksanakan infrastructur kalau
menyebabkan kematian. Baik kematian pekerja sendiri, atau penyebab perilaku
yang salah. Konstruksi bisa berjalan dengan baik, ketika unsur safe action dan
safe condition diperhitungkan. Ketika tidak menghitung dengan benar, terkait
dengan keselamatan dan kesehatan kerja maka akan bahaya" Tegas Pak Darda Daraba.
Kecelakaan kerja paling besar di sektor konstruksi
32%, trend kenaikan angka tingkat kecelakaan seiring kenaikan income. Ini menjadi
tantangan dan harus dipikirkan, bagaimana pemerintah mengambil kebijakan agar
bisa zero kecelakaan.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan K3
1. memastikan semua perundangan tentang K3,
ditegakkan secara konsisten oleh semua pihak.
- Semua pihak yang terkait dengan penyedia
infrastruktur, menegakkan K3 sesuai prosedur. Musti sering disosialisasikan secara
terus menerus, kepada setiap unit kerja.
2. Memastikan K3 menjadi nilai utama pada setiap
penyelanggaraan kegiatan.
- Semua pihak di KemenPUPR, menjadi nilai utama
penyelenggara kegiatan. Senantiasa mengingatkan pada diri sendiri, waspada
terhadap bahaya di sekitarnya. (seperti memakai kacamata agar tidak terkena
percikan api).
3. Memastikan setiap orang bertanggung jawab atas
keselamatan dan kesehatan kerja masing-masing orang yang terkait dan orang yang
berada di sekitarnya.
-K3 menjadi kebutuhan semua pihak, diupayakan
maksimal bagai tercapainya keselamatan kerja.
4. Memastikan semua potensi bahaya di setiap tahapan
pekerjaan baik terkait dengan tempat, alat, maupun proses kerja telah
didentifikasi dianalisis dan dikendalikan secara efisien dan efektif guna
mencegah kecelakaan dan sakit akibat kerja.
- Melakukan management resiko K3, meninjau ulang
resiko K3 dan melibatkan seluruh pekerja dalam management resiko K3.
5 Memastikan penerapan sistem manajemen keselamatan dan
kesehatan kerja guna mengeliminasi,
mengurangi dan menghindari resiko kecelakaan dan sakit akibat kerja.
-Semua kegiatan SMK3
dimonitor dan dievaluas, dilakukan langakah pengendalian sebagai
evaluasi atas penerapan SMK3.
6. Memastikan peningkatan kapasitas Keselamatan dan
Kesehatan Kerja para pejabat dan pegawai sehingga berkompeten menerapkan SMK3
di lingkungan KementrianPUPR.
- Pejabat di lingkungan KemenPUPR menjadi contoh
penerapan K3, sehingga kemampuan atau kompetensi harus dimiliki dalam
menjalankan tugas dan kewajiban.
7. Memastikan kebijakan keselamatan dan kesehatan
kerja ini disosialisasikan dan diterapkan oleh para pejabat, pegawai dan mitra
kerja KemenPUPR.
- Seluruh pejabat, staf, mitra kemenPUPR, menjalankan
fungsinya dengan menerapkan K3.
Ir. Lazuardi
Nurdin, selaku narasumber kedua menyampaikan, " Kebijakan kemenPUPR diatur dalam permenPU 05/2014, secara teknis
digambarkan bagaimana penerapan K3 sebagai satu langkah yang baik. Bagimana pelaksanaan
K3 dalam satu projek kontruksi, benar-benar direncanakan dari awal."
Hal ini jelas tergambar, pada saat kontraktor memasukan
penawaran wajib disertakan Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RK3). Pelaksanaan
pekerjaan di lapangan dari berbagai sektor mendapat perhatian K3, dari tingkat
pendidikan yang rendah sampai tinggi.
Pemerintah selalu mengupayakan, bagaimana pekerja
konstruksi selamat dan sehat. Pergi dan pulang dalam kondisi sehat dan selamat.
Sehingga perencanaan keselamatan kerja yang disusun, dalam penerapannya diperlukan
ahli K3, untuk pekerjaan dengan resiko rendah cukup petugas K3 Konstruksi.
Ketentuan Umum
(Permen PU 05/2014)
Apa yang
dimaksud K3 konstruksi ?
Adalah segala kegiatan yang menjamin dan melindungi
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan
kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi.
SMK3
Konstruksi Bidang PU
Menjadi bagian dari sistem management organisasi
pelaksana pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian resiko K3 pada setiap
Konstruksi bidang Pekerjaan Umum.
Pekerjaan
Konstruksi
Keseluruhan
atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaks. beserta
pengawasan yang mencakup bang. gedung, bang. sipil, instalasi mekanikal dan
elektrikal serta jasa pelaks. lainnya unt mewujudkan suatu bang atau bentuk
fisik lain dlm jangka waktu tertentu.
Ahli K3 Konstruksi :
Tenaga
teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan
dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau
instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang.
Petugas K3 Konstruksi :
Petugas
di dlm organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah
mengikuti pelatihan/bimbingan Teknis SMK3 Konst Bidang PU, dibuktikan dgn surat
keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konst Bidang PU.
"KemenPUPR
punya komitmen tinggi, kepada penyedia jasa konstruksi dapat menghindari unsave action atau unsave
condition. Dalam dokumen penawaran harus memasukan RK3K, yang akan dievaluasi pokja.
Dari RK3K digunakan untuk
mengidentifikasi bahaya setiap pekerjaan kita. Kalau tidak memenuhi syarat,
bisa mengugurkan pelaksanaan pekerjaan. karena ketat sekali biaya yang
dikeluarkan, sehingga mampu ditekan kerugian uang untuk hal yang tidak perlu."
Jelas Pak Lazuardi Nurdin.
Proyek pengerjaan apartmen di Pondok Indah -dokpri |
Pada sisi kanan dan kiri pintu masuk, terpasang
spanduk berisi peraturan masuk area proyek.
Kewajiban memakai helm, sepatu, kacamata las, penutup kuping dan masih
banyak peringatan lainnya. Sebuah manekin dipajang dalam lemari kaca, dengan
berseragam lengkap pekerja proyek.
Sejauh yang saya ketahui, dengar dan lihat, selama pengerjaan
proyek yang sudah berlangsung setahunan (perkiraan saya ya) belum ada
kecelakaan. Artinya K3 benar diterapkan, sampai bangunan sudah 80% dikerjakan. Hal
ini butuh upaya keras, tentu dengan disiplin yang tinggi.
KemenPUPR dengan produk hukum PermenPU, sebagai wujud
kehadiran pemerintah dalam melindungi masyarakat. Sehingga pengerjaan proyek
berjalan baik, pekerja dan pelaksana terjamin kesehatan dan keselamatannya.
-salam-
setuju pak, sebagai pekerja, kita memang harus memprioritaskan k3.
BalasHapusbtw, itu foto manekin jadi ingat waktu kerja di tambang, sebagai contoh kelengkapan k3, mulai dari helm, sepatu safety, rompi, dan kacamata.
Ide manekin itu keren ya mas, bisa utk reminder pekerja
Hapus