Suasana acara Netize Ngobrol Bareng MPR -dokpri |
Saya yakin anda pernah mendengar MPR, atau
kepanjangan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR sudah saya ketahui sejak Sekolah
Dasar, saat menyimak pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP) kala itu. -eh
jangan bayangin umur yak, please, hehe-
Namun terus terang, saya pribadi belum terlalu
mengenal secara dekat. Apalagi kalau belajar Bab MPR, biasanya banyak yang
harus dihapalkan. Baik tugas, wewenang, tanggung jawab dan masih banyak hal
lainnya.
Acara Netizen Gathering bersama MPR, menjadi moment
berharga bagi bloggers. Kembali mengenal lebih dekat dengan MPR, langsung dari
sumber yang kredibel dan di tempatnya langsung. Bertempat di lantai dua ruang delegasi
Nusantara V, diselenggarakan Netizen Ngobrol Bareng MPR.
Bapak Cahyo Ma'aruf selaku Sekjen MPR-RI, menjelaskan
dengan serius tapi santai. Setelah Pak Andy dari Sekretariat Jendral MPR-RI,
memberi prolog singkat.
Kawan's sebenarnya apa Visi MPR ?
MPR menjadi Rumah kebangsaan, Pengawal ideologi Pancasila
dan Kedaulatan Rakyat. Pada kalimat tersebut ada tiga Point, yaitu Rumah
Kebangsaan, kemudian Pengawal Ideologi Pancasila, terakhir adalah Kedaulatan
Rakyat.
Yuk kita ikuti satu persatu ulasannya :
1. MPR Menjadi
Rumah Kebangsaan
Bahwa MPR adalah representasi Majelis kebangsaan yang
menjalankan mandat konstitusional guna menjembatani berbagai arus perubahan
pemikiran aspirasi masyarakat dan daerah dengan mengedepankan etika politik
kebangsaan yang bertumpu pada nilai-nilai permusyawaratan perwakilan kekeluargaan
toleransi kebhinekaan dan gotong royong dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. MPR Sebagai
Pengawal Ideologi Pancasila
Memiliki makna bahwa MPR sebagai satu-satunya lembaga
negara pembentuk konstitusi (the making
constitution) adalah pengawal ideologi negara (the guardian state of ideology) Pancasila agar tetap hidup menjadi
bintang pemandu dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan
bernegara dalam mewujudkan tujuan bernegara.
3. MPR sebagai
Pengawal Kedaulatan Rakyat
Memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara
pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki wewenang tertinggi untuk mengubah dan
menetapkan Undang- Undang Dasar. Menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan
supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai
dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah perkembangan politik dan
ketatanegaraan yang berdasarkan pada nilai nilai Pancasila.
Visi MPR -dokkpri- |
Bahkan ada lho, yang masih salah menyebut MPR dengan Majelis Perwakilan Rakyat. Hal ini tentu menjadi introspkesi, sekaligus melakukan upaya pendekatan pada masyarakat.
Upaya MPR menggandeng netizen adalah sebuah langkah nyata, untuk menyosialisasikan MPR pada masyarakat luas.
Misi MPR -dokpri- |
MPR terdiri dari 592, anggota DPR 560 dan anggota DPD
132 orang. Anggota MPR bukan bagian dari anggota DPR, tentu juga bukan bagian
dari anggota DPD. Harapan masyarakat sangat besar, untuk tercapai aspirasi dari
rakyat paling bawah.
Nah, kita lanjut dengan MISI MPR (secara garis
besarnya)
1. Melaksanakan wewenang dan tugas konstitusional
Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai dengan ketentuan UUD NRI tahun 1945 dan
Peraturan Perundang-undangan dengan berlandaskan Azas Legalitas, azas
kekeluargaan, musyawarah dan gotong royong.
2. Melaksanakan revitalisasi nilai-nilai Pancasila,
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika serta ketetapan MPR dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
3. Mengawal penataan sistem ketatanegaraan, Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pelaksanaannya
4. Memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah
tentang pelaksanaan UUD NRI tahun 1945 dalam setiap kebijaksanaan nasional.
5. Memperkokoh prinsip permusyawaratan kerukunan
nasional, persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indinesia berdasarkan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
6. Menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara
dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan keamanan
7. Meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga negara
dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI Tahun 1945
dalam rangka memenuhi hak kedaulatan rakyat untuk meningkatkan partisipasi dan
akses informasi kepada masyarakat
8. Mewujudkan harmonisasi hubungan antar lembaga
negara dalam melaksanakan wewenang dan tugas yang diamanatkan oleh UUD NRI
Tahun 1945
9. Memperkuat harmonisasi dalam hubungan diplomatik
antar parlemen dan antar negara sahabat dalam rangka mendukung pelaksanaan
politik luar negeri yang bebas dan aktif serta fungsi diplomasi parlemen.
Sudut dari gedung MPR -dokpri |
Rasanya tak cukup mengenal MPR dalam waktu dua - tiga
jam, namun pertemuan siang ini sebagai penanda. MPR membuka diri, untuk lebih
dekat dengan netizen dan blogger. Kemudian kami penggiat media sosial,
meneruskan informasi kepada masyarakat. -salam-